EKONOMI SYARI'AH : INVESTASI DUNIA, BERNILAI SURGA?


Sumber Foto: www.Google.Com


Ekonomi Syariah adalah konsep ekonomi yang beberapa tahun belakangan ini mulai dikembangkan di Indonesia. Ekonomi Syariah sendiri adalah konsep ekonomi yang berlandaskan syariat Islam (dibaca : agama Islam). Konsep Ekonomi Syariah secara umum tidak hanya mementingkan keuntungan duniawi semata, namun lebih kepada kemaslahatan dan kemanfaatan bagi penggunanya (dibaca: Pelaku).

Umar Chapra Menjelaskan secara gamblang bahwa ekonomi Syariah merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

Disatu sisi, Ekonomi Syariah tidak hanya sebatas tentang perilaku ekonomi, jual beli, tawar menawar, dan untung rugi. Ekonomi syariah sebagai jawaban tentang kegiatan ekonomi yang berinvestasi duniawi dan beramal akhirat. Maka, secara tujuan Ekonomi Syariah harus selaras dengan syariah itu sendiri, yakni. Mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (hayyah) melalui tata kehidupan yang baik dan terhormat ( hayyah tahyiibah).

Ekonomi Syariah adalah konsep hukum yang berlandaskan Al Qur'an dan Al Hadist Nabi Muhammad SAW. Jadi scara Prinsip, jika kita berpegang betul dengan konsep ini maka nilai keberkahan dan kemanfaatan dunia akan kita raih, serta kenikmatan diakhirat akan kita dapat (Wallahu A'lam).

Sudaryo (2002) memaparkan bahwa ada 8 prinsip yang harus dijalan kan pelaku ekonomi syariah ;

  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.

  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

  3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.

  4. Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

  5. Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).

  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.


Dari beberapa konsep ekonomi syariah diatas maka selayaknya mukmin yang bertaqwa kepada Allah SWT bisa mengaplikasikan konsep ini dalam kehidupan sehari hari, sebagai tugas mukmin ( menjalankan perintah Al Qur'an dan Al Hadist) dan sebagai manusia yang saling berinteraksi dengan manusia lainya. Agar kegiatan ekonomi bernilai untung di dunia dan bernilai ibadah akhirat (dibaca : Surga).

Oleh : OOY_SP12

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel