Waris
Sunday, 9 September 2018
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb
Segala puji bagi Allah Swt.yang
mengatur dan memelihara segala sesuatu yang ada di alam ini, serta teriring salawat dan salam semoga di
limpahkan kepada nabi Muhammad Saw,keluarga, para sahabatnya, dan para
pengikutnya.
Makalah ini
kami susun untuk memenuhi tugas fiqh yaitu tenteng MAWARIS dengan lancer.Kami
sadar bahwa sebagai manusia tentu mempunyai kesalahan dan kehilafan.Oleh karena
itu kami selaku penyusun makalah ini mohon maaf apabila dalam penyusunan
makalah ini terdapat banyak kesalahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kami khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jember,20 nopember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ........................................................................................ 3
1.2
Rumusan
Masalah ................................................................................... 3
1.3 Tujuan ...................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian waris ...................................................................................... 4
2.2 Rukun-rukun waris ................................................................................. 4
2.3 Syarat-syarat waris .................................................................................. 4
2.4Harta waris dan prioritas penggunaan ..................................................... 6
2.5 Sebab-sebab mendapatkan waris ............................................................. 7
2.6Sebab-sebab tidak mendapatkan
waris …………………………………9
2.7 Jenis-jenis ahli
waris…………………………………………………….11
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................. 13
3.2
Saran
...................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Ilmu fiqih merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tenang
beribadah.Kali ini kami menyusun makalah tentang fiqh mawaris untuk mengetahui
dan memahahi tentang mawaris yaitu bagaimana cara membagi harta warisan orang
yang meninggal menurut hukum islam,mawaris merupakan hal yang harus sangat di perhatikan
karena jika tidak maka pembagian harta warisa sang salah akan membuat seseorang
melakukan riba.
B.Rumusan Masalah
1.
Apa
yang di maksud waris?
2.
Apa
saja ruku-rukun waris?
3.
Bagaimana
syarat-syarat waris?
4.
Apa
yang di maksud harta waris dan prioritas penggunaannya?
5.
Bagaimana
sebab mendapatkan waris?
6.
Bagaimana
tidak sebab mendapatkan waris?
7.
Sebutkan
jenis-jenis waris?
C.Tujuan
1.
Mampu
memahami tentang mawaris.
2.
Mampu
memahami bagaimana membagi harta waris.
3.
Mengtahui
jenis-jenis ahli waris.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Waris
Waris adalah
berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorangyang telah meninggal
dunia kepada ahli warisnya.Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan
istilah “Faraid”.kata faraid adalah bentuk jamak dari faridah yang
berasal dari kata fardu yang berarti ketetapan, pemberian(sedekah).[1]
Fardhu dalam Al Quran mengandung beberapa
pengertian yaitu ketetapan dan kewajiban.
B.Rukun-rukun
waris
Rukun-rukun waris ada tiga yaitu:
1)
Harus
ada pewaris,yakni orang yang meninggal dunia,dan ahli warisnya berhak
untuk mewarisi harta waris.
2)
Harus
ada ahli warisi,yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan
pewaris di karenakan adanya ikatan kekerabatan atau ikatan pernikahan,dan wala.
3)
Adanya
harta warisan,yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang di tinggalkan
pewaris, baik berupa uang,tanah, dan sebagainya.
C.Syarat-syarat
pewarisan
a)
Orang
yang mewariskan(muwarris)benar-benar telah meninggal dunia,baik secara
hakiki maupun hukum(di anggap telah meninggal).yang di maksud dengan
meninggalnya pewaris baik secara hakiki
maupun hukum adalah seseorang yang telah meninggaldan di ketahui oleh
seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka,atau vonis yang ditetapkan oleh
hakim terhadap rang yang tidak di ketahui keberadaannya.
Kematian muwarris menurut ulama`di bedakan kedalam tiga macam
yaitu:
1.
Mati
hakiki,adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra.
2.
Mati
hukmy,adalah kematian yang di sebapkan adanya putusan hakim,baik orangnya masih
hidup maupun sudah maati.
3.
Mati
taqdiry,adalah kematian yang di dasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang
bersangkutan telah mati.
b)
Adanya
ahli waris yang hidup secara hakikipada waktu pewaris meninggal
dunia.Maksudnya,hak kepimilikan dari pewaris harus di pindahkan kepada ahli
waris yang secara syariat benar-benar masih hidup,sebab orang yang sudah
meninggal tidak memiliki hak untuk mewarisi.seorang ahli waris hanya akan
mewarisi jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.Hal penting yang
harus di perhatikan di dalam masalah waris adalah kronologis kematian pewaris
dan ahli waris karena di dalampraktik seringkali pembagian waris dilakukan dari
jauh hari sebelum meninggalnya pewaris.
Sebagai contoh,
jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi mewarisi
meninggal dalam satu peristiwa atau dalam keadaan yang berlainan,tapi tidak di
ketahui siapa yang lebih dahulu meninggal di antara mereka tidak dapat mewarisi
harta yang mereka miliki pada waktu
masih hidup .
c)
Seluruh
ahli waris di ketahui secara pasti,termasuk jumlah bagian masing-masing.dalam
hal ini,posisi ahli waris hendaklah diketahui secara pasti misalnya
suami,istri,kerabat, dan sebagainya.Sehingga pembagi mengetahui dengan pasti
jumlah bagian yang harus di berikan kepada masing-masing ahli waris sebab dalam hukum waris,perbedaan jauh
dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang di terima , karena tidak
cukup hanya mengatakan bahwa seseorang
adalah saudara sang pewaris.i
D.Harta waris dan prioritas penggunaannya
Dalam AlQuran telah
disajikan jenis harta yang haram dan yang halal untuk di nikmati.Di antara
harta yang halal di ambil harta pusaka atau harta waris.al quran dan al hadis
telah menerangkan cara pembagian dengan seadil-adilnya agar harta itu menjadi
halal dan berfaedah.Alloh SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْابِهَا اِلى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا
فَرِيْقًا مِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ(البقرة:188)
Dan janganlah
kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang btil, dan janganlh kamu
menyuap dengan harta itu kepada hakim,dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu
mengatahui.(Q.S Al-Baqarah:188)
Dan firmaNYA lagi:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتمى
ضُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا(النساء:10)
Sesungguhnya
orang-orang yang makan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang
menyala-nyala (neraka).(Q.S. An-Nisa:10).
Dalam harta waris
terdapat beberapa hak yang harus di tunaikan oleh ahli waris atau untuk ahli
waris sendiri.
1.
Hak
yang bersangkutan dengan harta adalah zakat dansewanya.Hak ini hendaknya di alh
dahebimbil terlebih dahulu dari jumlah harta sebelum di bagikan keparulahda
ahli waris.
2.
Biaya
untuk mengurus mayat ,seperti harga kafan, upah menggali tanah kubur, dan
sebagainya.sisanya barulah di bagikankepada para ahli waris.
3.
Harta
mayat berkaitan pula dengan kewajiban utang piutang sewaktu dia masih
hidup,hendaknya di bayar sebelum harta warisan di bagikan.
4.
Menunaikan
wasiat mayat sebelem meninggal dunia.
Harta waris yang di sebut harta pusaka atau tirkah, bukan
hanya benda bergerak atau yang tidak bergerak,oleh karena itu,ahli waris tidak di bebarkan
membagikan harta waris sebelum membayar hutnh si mayat.
E.Sebab-sebab mendapatkan waris
1.
Kerabat
hakiki(yang ada ikatan nasab),seperti kedua orang tua, anak, saudar, paman dan
seterusnya.
2.
Pernikahan,yaitu
terjadinya akad nikah secara legal antara laki-laki dan perempuan.Sedang
pernikahan yang batil,tidak bisa menjadi sebab untuk mendaptkan hak waris.
3.
Al-wala,yaitu kekerabatan karena sebap hukum.Penyebabnya adalah pembebasan
budak yang di lakukan oleh seseorang.Oleh karena itu orang yang membebaskan
budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai
manusia, maka orang yang membebaskan budak itu bisa menjadi ahli waris mantan
budak tersebut bila ia meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris.
Hal itu dapat
di bagi menjadi dua bagian yaitu sabab dan nasab.Nasab adalah
hubungan kekerabatan,sedangkan sabab menckup perkwinan dan perwalian(wala).Kalau
ada seseorang meninggal dunia,tanpa ada kerabat lain kecuali salah seorang dari
kerabat yang di sebutkan,harta peninggalannya menjadi hak baitul mal.Dan
menurut imam syafi`I dan imam malik, tidak ada seorangpun yang mendapat warisan
sebab mereka bukanlah orang yang menerima bagian tetap dan tidak pula termasuk kelompok
orang yang menerima `ashabah.[2]
Dapat di
simpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya waris-mewarisi adalah kakaluargaan atau
nasab,sebagaimana dijelaskan dan surat An-Nisaayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ
وَللنِّسَاءِ نّصِيْءبٌ مِمَّا تَرَكَ اْلوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَضّ
مِنْهُ اَوْكَثُوْرَ نَصِيْءبًا مَفْرُوْضًا.(النساء:
7)
Artinya:Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari
harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya,baiksedikit maupun banyak
menurut bagian yang telah di tentukan.(Q.S. An-Nisa:7)
4.Sama-sama muslim ,orang yang meninggal dunia apabila tidak ada
ahli warisnya yang tertentu, harta peninggalannya di serahkan ke baitul mal
untuk umat islam.[3]
F.Sebab-sebab tidak menerima waris atau penghalang pewarisan
Keadaan-keadaan yang menyebabkan seorang ahli waris tidak dapat
memperoleh harta warisan adalah sebagai berikut.
1.
Pembunuhan,
Seseorang yang membunuh orang lain, maka ia tidak dapat mewarisi harta orang
yang terbunuh, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
عن عمر بن شعيب عن ابيهه عن جده قال قال رسول
الله صلىى الله عليه وسلم : ليس للقاتل من الميراث شيئ.[4]
“Dari `Amr bin
syu`aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata:Rasulullah Saw.bersabda:Orang
yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu pun dari harta warisan orang yang di
bunuhnya”
Pembunuhan dalam
islam ada tiga jenis, yaitu:
a.
Pembunuhan
dengan sengaja,yaitu pembunuhan yang sengaja di lakukan oleh seseorang dengan
alat yang menurut adatnya bisa membunuh manusia.
b.
Pembunuhan
semi sengaja,yaitu pembunuhan yang di lakukan oleh seseorang dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan.
c.
Pembunuha
keliru,yaitu suatu bentuk pembunuhan yang di lakukan dengan maksud buan
membunuh manusia,seperti oraang yang berburu binatang ,ternyata pelurunya
mengenai mengenai seseorang.
2.
Berlainan
agama dalam hukum waris islam di
maksudkan bahwa orang yang beragama islam tidak bisa mewarisi pada orang non
muslim,
Demikian juga sebaliknya sebagaimana sabda Rosulullah Saw,
عن اسامة بن زيد رضى
الله عنه ان
االنبي صلى الله
عليه وسلمم قال:لايرث المسلم
الكافر ولا يرث الكافر
المسلم.[5]
Dari
usamah bin zaid ra.bahwa Rosulullah Saw bersabda tidak mewarisi orang islam
kepada orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi kepada orang islam.
Menurut Jumhur ulama
fikih yang menjadi ukuran dalampenetapan perbedaan agama adalah pada saat meninggalnya
orang yang mewariskan.Apabila meninggalnya seorang muslim, sedang orang yang
menerima warisan tidak beragama islam, maka ia terhalang mendapat warisan
walaupun ia masuk islam sebelum pembagian harta warisan di laksanakan.
3.
Perbudakan,seorang
budak adalah milik dari tuannya secara mutlak, karena itu ia tidak berhak
memiliki harta,sehingga ia tidak menjadi orang yang mewariskan dan tidak akan
mewarisi dri siapapun sesuai dengan firman Alloh Swt, dalam suran
An-Nahl[16]:75.
ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً
عَبْدًا مَّمْلُوْكًا لاًّ يَقْدِرَ عَلىَ
شَيْئٍ
“Alloh memberikan perumpamaan
dengan seorang hamba sahaya yang di miliki dan tidak dapat di miliki dan tidak
dapat bertinda untuk sesuatupun.[6]
G.Jenis-jenis
ahli waris
Ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan menurut agama islam adalah
irang yang mempunyai hubungan pewarisan dengan orang yang mewariskan yaitu
kekerabatan yang di dasarkan pada
hubungan nasab,perkawinan,perbudakan,dan seagama islam.
Secara umum ahli
waris dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu sababiyah dan nasabiyah,
1)
Ahli
waris sababiyah adalah orang yang berhak mendapat bagian harta warisan karena
adanya sebab yaitu perkawinan, sehingga suami dan istri bisa saling mewarisi.
2)
Ahli
waris nasabiyah adalah orang yang berhak mendapat bagian harta warisan karena
adanya nasab ahli waris ini dapat di bedakan menjadi tiga jenis:
a.
Furu`
al-Mayyit, yaitu hubungan
nasab menurut garis lurus keturunan ke bawah,yaitu;
·
Anak
laki-laki
·
Anak
perempuan
·
Anak
dari anak laki-laki(cucu laki-laki atau cucu perempuan)dan seterusnya
·
b.
Usul
al-Mayyit, yaitu ahli
waris yang merupakan asal keturunan dari orang yang mewariskan, atau nasab
garis keturunan ke atas, yaitu:
·
Ayah
·
Ibu
·
Ayah
dari ayah(kakek)dan seterusnya
·
Ibu
dari ayah atau ibu dari ibu (nenek dari ayah atau nenek dari ibu)
c.
Al-Hawasyi,hubungan nasab dari arah samping ,yaitu;
·
Saudara
laki-laki sekandung
·
Saudara
perempuan sekandung
·
Saudara
laki-laki seayah
·
Saudara
perempuan seayah
·
Saudara
laki-laki seibu
·
Saudara
perempuan seibu
·
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung dan setersnya kebawah
·
Anak
laki-laki dari dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya kebawa
·
Saudara
laki-laki sekandung dari ayah(paman sekandung)dan seterusnya keatas
·
Saudara
laki-laki seayah dari ayah(paman seayah)dan seterusnya ke atas
·
Anak
laki-laki dari paman sekandung dan dan seterusnya kebawah.
G.Ketentuan pembagian ahli waris
1) Ahli waris sababiyah
Ahli waris sababiyah terdiri dari suami dan
istri
Suami atau istri disebut sebagai ahli waris sababiyah
karena hubungan pewarisan mereka di sebabkan akad nikah yang sah.apabila suami
atau istri meninggal dalam ikatan perkawinan yang sah atau setelah cerai tapi
dalam masa iddah mereka tetap saling mewarisi bagian suami ada dua jenis yaitu
½ atau ¼ ,sedang bagian istri juga dua jenis yaitu ¼ atau 1/8
a)
Dasar hukumnya:Al Quran,surat an-nisa`(4):12
Artinya:Danbagianmu seperdua dari dari
harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu,jika mereka tidak memiliki anak.Jika
istrimu mempunyai anak maka kamu mendapat ¼ dari harta yang di tinggalkannya
sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah di bayar utangnya.Para
istri-istri memperoleh ¼ harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai
anak.jika mempunyai anak,maka para istri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yamg kamu buat atau sudah di bayar
utang-utangmu.[7]
b)
Bagiannya:
1) .suami mendapat separuh jika istri(yang meninggal)tidak meninggalkan anak atau cucu.
2) .suami mendapat ¼ kalau ada anak atau cucu.
3) .isti (seorang atau lebih) mendapat ¼ jika yang meninggal suami tidak
meninggalkan anak atu cucu.
4) Istri (seorang atu lebih) mendapat 1/8 apabila ada anak atau cucu
2)
Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris ini terbagi kepada furu`
al-mayyit, usul al-mayyit, dan al-hawasyi
a. Furu` al-mayyit
1) Anak .
Yang di maksud anak adalah manusia yang di
lahirkan sebagai akibat hubungan sperma dan ovum dalm pernikahan yang sah atau
skibat wati sbhat.Abu Zahroh menyatakan bahwa anak zina tidak di akui nasabnya,
karena pengakuan nasab anak zina kepada laki-laki yang menzinai ibu dari anak
tersebut,berati merupakan legalisasi terhadap perbuatan zina.
Adapun pembagian ahli waris anak laki-laki
selamanya ashabah,sedang bagian anak perempuan ½ atau 2/3 atau ashabah jika ia
bersama dengan anak laki-laki dengan kwtwntuan bagian anak laki-laki dua kali
lebih besar dari anak perempuan
2) Cucu
Cucu terdiri dari dua jenis ,yaitu cucu
laki-laki dan cucu perempuan.Adapun bagian warisan cucu laki-laki sama dengansedang
bagian cucu perempuan sama dengan anak perempuan
b. Usul al mayyit
1.Ibu dan Ayah
Ibu ialah
wanita yang melahirkannya,baik melalui perkawinan yang sah maupun tidak,atau
proses bayi tabung.Ayah adalah suami dari ibu yang melahirkannya.
Adapun jenis bagian jenis bagian warisan ibu ialah 1/3
atau 1/6,sedang bagian ayah ialah 1/6, di tambah ashabah atau ashabh saja.
2.Kakek dan nenek
Kakek
adalah ayah dari ayah atau ayah dari ibu.Nenek adalah ibu dari ayah atau ibu
dari ibu.
Adpun
bagian warisan kakek adalah sama dengan bagian ayah,bagian nenek adalah 1/6
saja.
c. Al-hawasyi
1.Saudara sekandung atau seayah
Bagiannya,
saudara perempuan sekandung mendapat ½ jika seorang saja dan 2/3 jika dua aorang atau lebih dengan ketentuan
tidak ada ayah, anak laki-laki atau cucu
laki-laki dan tidak ada pula saudara laki-laki sekandug yang akan menjadikan di ashabah .
2.Saudara seibu
Saudara
seibu baik laki-laki maupun
perempuan,bila seorang diri mendapat 1/6. Saudara seibu laki-laki atau
perempuan dua orang atau lebih mendapat 1/3 dan mendapat sama banyak.
3. kalalah
Yang
dimaksud kalalah yaitu seseorang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan
atau anak (ahli waris hawasyi). Apabila seseorang mati tidak meninggalkan ayah
dan anak tetapi meninggalkan saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan
maka masing-masing saudara mendapat 1/6 apabila saudara itu lebih dari seorang
maka mereka bersekutu dalam yang 1/3 itu dengan menyamakan bagian laki-laki dan
perempuan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa pengertian warisadalah
perpindahan harta seseorang yang telah
meninggal kepada ahli warisnya,dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah
di tentukan oleh syariat islam,demikian juga sebab mendapatkan atau tidak mendapatkan
harta warisan, dan jenis-jenis ahli waris
B.Saran
Mempelejari ilmu fiqh mawaris sangatlah penting bagi pelajar
ataupun umum karena mawaris menjelaskan secara detail bagaimana membagi harta
warisan dengan baik dan benar menurut agama islam, sehingga tidak menyalahi
aturan yang telah di tetapkan oleh islam.
DAFTAR PUSTAKA
Saebani, Beni Ahmad,
2009, fiqh mawaris. Bandung: pustaka setia.
Nasution,
H Amin Husein, 2014, Hukum kewarisan.Jakarta: Rajawali Pers.
Basyir, Ahmad
Azhar, 2001, Hukum Waris Islam. Yogyakarta:
UII Press Yogyakarta.
Louis, makluf, Al munjid fi al lugah wa al I`lam, (Beirut: Dar
al Masyriq, 1986), hlm. 577.
Lih Al-Mughni,jilid VI, hlm 229,terjemah hlm 279.
Sulaiman Rasyid, 2003:249
Al-Kahlani, Muhammad bin ismail, Op.cit, hlm. 154.
(lih pasal 173 Kompilasi Hukum iIslam).
AL-Kahlani,Muhammad bin Ismail Op.Cit.,hlm, 150
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya.
[1]
Louis makluf,Al munjid fi al lugah wa al I`lam,(Beirut:Dar al-Masyriq,1986),hlm.577.
[2]
Lih Al-Mughni,jilid VI, hlm 229,terjemah hlm 279.
[3]Sulaiman
Rasyid, 2003:249
[4]
Al-Kahlani, Muhammad bin ismail, Op.cit, hlm. 154. (lih pasal 173
Kompilasi Hukum iIslam).
[6]
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya.
[7] Departemen agama RI.,Al-Quran dan
terjemahnya,hlm.177.