Waris


KATA PENGANTAR
           
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb
            Segala puji bagi Allah Swt.yang mengatur dan memelihara segala sesuatu yang ada di alam ini, serta  teriring salawat dan salam semoga di limpahkan kepada nabi Muhammad Saw,keluarga, para sahabatnya, dan para pengikutnya.
            Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas fiqh yaitu tenteng MAWARIS dengan lancer.Kami sadar bahwa sebagai manusia tentu mempunyai kesalahan dan kehilafan.Oleh karena itu kami selaku penyusun makalah ini mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Jember,20 nopember 2015


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................... 2
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ........................................................................................ 3
1.2  Rumusan Masalah ................................................................................... 3
1.3 Tujuan ...................................................................................................... 3
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Pengertian waris ...................................................................................... 4
2.2 Rukun-rukun  waris ................................................................................. 4
2.3 Syarat-syarat waris .................................................................................. 4
2.4Harta waris dan prioritas penggunaan  ..................................................... 6
2.5 Sebab-sebab mendapatkan waris ............................................................. 7
2.6Sebab-sebab tidak mendapatkan waris  …………………………………9
2.7 Jenis-jenis ahli waris…………………………………………………….11

BAB  III   PENUTUP
3.1     Kesimpulan............................................................................................. 13
3.2     Saran ...................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14






BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
          Ilmu fiqih merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tenang beribadah.Kali ini kami menyusun makalah tentang fiqh mawaris untuk mengetahui dan memahahi tentang mawaris yaitu bagaimana cara membagi harta warisan orang yang meninggal menurut hukum islam,mawaris merupakan hal yang harus sangat di perhatikan karena jika tidak maka pembagian harta warisa sang salah akan membuat seseorang melakukan riba.
B.Rumusan Masalah
1.     Apa yang di maksud waris?
2.     Apa saja ruku-rukun waris?
3.     Bagaimana syarat-syarat waris?
4.     Apa yang di maksud harta waris dan prioritas penggunaannya?
5.     Bagaimana sebab mendapatkan waris?
6.     Bagaimana tidak  sebab mendapatkan waris?
7.     Sebutkan jenis-jenis waris?

C.Tujuan
1.     Mampu memahami tentang mawaris.
2.     Mampu memahami bagaimana membagi harta waris.
3.     Mengtahui jenis-jenis ahli waris.


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Waris
          Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorangyang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan istilah “Faraid”.kata faraid adalah bentuk jamak dari faridah yang berasal dari kata fardu yang berarti ketetapan, pemberian(sedekah).[1]
          Fardhu dalam Al Quran mengandung beberapa pengertian yaitu ketetapan dan kewajiban.
B.Rukun-rukun waris
          Rukun-rukun waris ada tiga yaitu:
1)    Harus ada pewaris,yakni orang yang meninggal dunia,dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta waris.
2)    Harus ada ahli warisi,yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris di karenakan adanya ikatan kekerabatan atau ikatan pernikahan,dan wala.
3)    Adanya harta warisan,yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang di tinggalkan pewaris, baik berupa uang,tanah, dan sebagainya.
C.Syarat-syarat pewarisan
a)     Orang yang mewariskan(muwarris)benar-benar telah meninggal dunia,baik secara hakiki maupun hukum(di anggap telah meninggal).yang di maksud dengan meninggalnya pewaris baik secara hakiki  maupun hukum adalah seseorang yang telah meninggaldan di ketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka,atau vonis yang ditetapkan oleh hakim terhadap rang yang tidak di ketahui keberadaannya.
Kematian muwarris menurut ulama`di bedakan kedalam tiga macam yaitu:
1.     Mati hakiki,adalah kematian yang dapat disaksikan oleh  panca indra.
2.     Mati hukmy,adalah kematian yang di sebapkan adanya putusan hakim,baik orangnya masih hidup maupun sudah maati.
3.     Mati taqdiry,adalah kematian yang di dasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
b)    Adanya ahli waris yang hidup secara hakikipada waktu pewaris meninggal dunia.Maksudnya,hak kepimilikan dari pewaris harus di pindahkan kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup,sebab orang yang sudah meninggal tidak memiliki hak untuk mewarisi.seorang ahli waris hanya akan mewarisi jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.Hal penting yang harus di perhatikan di dalam masalah waris adalah kronologis kematian pewaris dan ahli waris karena di dalampraktik seringkali pembagian waris dilakukan dari jauh hari sebelum meninggalnya pewaris.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi mewarisi meninggal dalam satu peristiwa atau dalam keadaan yang berlainan,tapi tidak di ketahui siapa yang lebih dahulu meninggal di antara mereka tidak dapat mewarisi harta yang mereka miliki pada waktu  masih hidup .
c)     Seluruh ahli waris di ketahui secara pasti,termasuk jumlah bagian masing-masing.dalam hal ini,posisi ahli waris hendaklah diketahui secara pasti misalnya suami,istri,kerabat, dan sebagainya.Sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus di berikan kepada masing-masing ahli waris  sebab dalam hukum waris,perbedaan jauh dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang di terima , karena tidak cukup  hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris.i
D.Harta waris dan prioritas penggunaannya
          Dalam AlQuran telah disajikan jenis harta yang haram dan yang halal untuk di nikmati.Di antara harta yang halal di ambil harta pusaka atau harta waris.al quran dan al hadis telah menerangkan cara pembagian dengan seadil-adilnya agar harta itu menjadi halal dan berfaedah.Alloh SWT berfirman:  
وَلَا  تَأْكُلُوْا  اَمْوَالَكُمْ  بَيْنَكُمْ  بِالْبَاطِلِ  وَتُدْلُوْابِهَا  اِلى الْحُكَّامِ  لِتَأْكُلُوْا  فَرِيْقًا  مِنْ اَمْوَالِ  النَّاسِ بِالْاِثْمِ  وَاَنْتُمْ  تَعْلَمُوْنَ(البقرة:188)
          Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang btil, dan janganlh kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim,dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengatahui.(Q.S Al-Baqarah:188)
Dan firmaNYA lagi:
 اِنَّ الَّذِيْنَ  يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ  الْيَتمى  ضُلْمًا  اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ  فِى بُطُوْنِهِمْ  نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ  سَعِيْرًا(النساء:10)
          Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).(Q.S. An-Nisa:10).
          Dalam harta waris terdapat beberapa hak yang harus di tunaikan oleh ahli waris atau untuk ahli waris sendiri.
1.     Hak yang bersangkutan dengan harta adalah zakat dansewanya.Hak ini hendaknya di alh dahebimbil terlebih dahulu dari jumlah harta sebelum di bagikan keparulahda ahli waris.
2.     Biaya untuk mengurus mayat ,seperti harga kafan, upah menggali tanah kubur, dan sebagainya.sisanya barulah di bagikankepada para ahli waris.
3.     Harta mayat berkaitan pula dengan kewajiban utang piutang sewaktu dia masih hidup,hendaknya di bayar sebelum harta warisan di bagikan.
4.     Menunaikan wasiat mayat sebelem meninggal dunia.
Harta waris yang di sebut harta pusaka atau tirkah, bukan hanya benda bergerak atau yang tidak bergerak,oleh  karena itu,ahli waris tidak di bebarkan membagikan harta waris sebelum membayar hutnh si mayat.
E.Sebab-sebab mendapatkan waris
1.     Kerabat hakiki(yang ada ikatan nasab),seperti kedua orang tua, anak, saudar, paman dan seterusnya.
2.     Pernikahan,yaitu terjadinya akad nikah secara legal antara laki-laki dan perempuan.Sedang pernikahan yang batil,tidak bisa menjadi sebab untuk mendaptkan hak waris.
3.     Al-wala,yaitu kekerabatan karena sebap hukum.Penyebabnya adalah pembebasan budak yang di lakukan oleh seseorang.Oleh karena itu orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia, maka orang yang membebaskan budak itu bisa menjadi ahli waris mantan budak tersebut bila ia meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris.
Hal itu dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu sabab dan nasab.Nasab adalah hubungan kekerabatan,sedangkan sabab menckup perkwinan dan perwalian(wala).Kalau ada seseorang meninggal dunia,tanpa ada kerabat lain kecuali salah seorang dari kerabat yang di sebutkan,harta peninggalannya menjadi hak baitul mal.Dan menurut imam syafi`I dan imam malik, tidak ada seorangpun yang mendapat warisan sebab mereka bukanlah orang yang menerima bagian tetap dan tidak pula termasuk kelompok orang yang menerima `ashabah.[2]
Dapat di simpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya waris-mewarisi adalah kakaluargaan atau nasab,sebagaimana dijelaskan dan surat An-Nisaayat 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ وَللنِّسَاءِ نّصِيْءبٌ مِمَّا تَرَكَ اْلوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَضّ مِنْهُ اَوْكَثُوْرَ  نَصِيْءبًا مَفْرُوْضًا.(النساء: 7)                                                                                      
Artinya:Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya,baiksedikit maupun banyak menurut bagian yang telah di tentukan.(Q.S. An-Nisa:7)
4.Sama-sama muslim ,orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, harta peninggalannya di serahkan ke baitul mal untuk umat islam.[3]


F.Sebab-sebab tidak menerima waris atau penghalang pewarisan
Keadaan-keadaan yang menyebabkan seorang ahli waris tidak dapat memperoleh harta warisan adalah sebagai berikut.
1.     Pembunuhan, Seseorang yang membunuh orang lain, maka ia tidak dapat mewarisi harta orang yang terbunuh, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
عن عمر بن شعيب عن ابيهه عن جده قال قال  رسول  الله صلىى الله عليه وسلم : ليس للقاتل من الميراث شيئ.[4]

          Dari `Amr bin syu`aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata:Rasulullah Saw.bersabda:Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu pun dari harta warisan orang yang di bunuhnya”
          Pembunuhan dalam islam  ada tiga jenis, yaitu:
a.      Pembunuhan dengan sengaja,yaitu pembunuhan yang sengaja di lakukan oleh seseorang dengan alat yang menurut adatnya bisa membunuh manusia.
b.     Pembunuhan semi sengaja,yaitu pembunuhan yang di lakukan oleh seseorang  dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan.
c.      Pembunuha keliru,yaitu suatu bentuk pembunuhan yang di lakukan dengan maksud buan membunuh manusia,seperti oraang yang berburu binatang ,ternyata pelurunya mengenai mengenai seseorang.
2.     Berlainan agama dalam hukum waris islam  di maksudkan bahwa orang yang beragama islam tidak bisa mewarisi pada orang non muslim,
Demikian juga sebaliknya sebagaimana sabda Rosulullah Saw,
عن  اسامة  بن  زيد  رضى  الله  عنه  ان  االنبي  صلى  الله  عليه وسلمم  قال:لايرث  المسلم  الكافر  ولا  يرث الكافر  المسلم.[5]
Dari usamah bin zaid ra.bahwa Rosulullah Saw bersabda tidak mewarisi orang islam kepada orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi kepada orang islam.
          Menurut Jumhur ulama fikih yang menjadi ukuran dalampenetapan perbedaan agama adalah pada saat meninggalnya orang yang mewariskan.Apabila meninggalnya seorang muslim, sedang orang yang menerima warisan tidak beragama islam, maka ia terhalang mendapat warisan walaupun ia masuk islam sebelum pembagian harta warisan di laksanakan.
3.     Perbudakan,seorang budak adalah milik dari tuannya secara mutlak, karena itu ia tidak berhak memiliki harta,sehingga ia tidak menjadi orang yang mewariskan dan tidak akan mewarisi dri siapapun sesuai dengan firman Alloh Swt, dalam suran An-Nahl[16]:75.

ضَرَبَ اللهُ  مَثَلاً  عَبْدًا  مَّمْلُوْكًا لاًّ يَقْدِرَ  عَلىَ  شَيْئٍ
Alloh memberikan  perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang di miliki dan tidak dapat di miliki dan tidak dapat bertinda untuk sesuatupun.[6]


G.Jenis-jenis ahli waris
          Ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan menurut agama islam adalah irang yang mempunyai hubungan pewarisan dengan orang yang mewariskan yaitu kekerabatan yang di dasarkan  pada hubungan nasab,perkawinan,perbudakan,dan seagama islam.
          Secara umum ahli waris dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu sababiyah dan nasabiyah,
1)    Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak mendapat bagian harta warisan karena adanya sebab yaitu perkawinan, sehingga suami dan istri bisa saling mewarisi.
2)    Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak mendapat bagian harta warisan karena adanya nasab ahli waris ini dapat di bedakan menjadi tiga jenis:
a.      Furu` al-Mayyit, yaitu hubungan nasab menurut garis lurus keturunan ke bawah,yaitu;
·        Anak laki-laki
·        Anak perempuan
·        Anak dari anak laki-laki(cucu laki-laki atau cucu perempuan)dan seterusnya
·         
b.     Usul al-Mayyit, yaitu ahli waris yang merupakan asal keturunan dari orang yang mewariskan, atau nasab garis keturunan ke atas, yaitu:
·        Ayah
·        Ibu
·        Ayah dari ayah(kakek)dan seterusnya
·        Ibu dari ayah atau ibu dari ibu (nenek dari ayah atau nenek dari ibu)
c.      Al-Hawasyi,hubungan nasab dari arah samping ,yaitu;
·        Saudara laki-laki sekandung
·        Saudara perempuan sekandung
·        Saudara laki-laki seayah
·        Saudara perempuan seayah
·        Saudara laki-laki seibu
·        Saudara perempuan seibu
·        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung dan setersnya kebawah
·        Anak laki-laki dari dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya kebawa
·        Saudara laki-laki sekandung dari ayah(paman sekandung)dan seterusnya keatas
·        Saudara laki-laki seayah dari ayah(paman seayah)dan seterusnya ke atas
·        Anak laki-laki dari paman sekandung dan dan seterusnya kebawah.




G.Ketentuan pembagian ahli waris
1)    Ahli waris sababiyah
Ahli waris sababiyah terdiri dari suami dan istri
Suami atau istri disebut sebagai ahli waris sababiyah karena hubungan pewarisan mereka di sebabkan akad nikah yang sah.apabila suami atau istri meninggal dalam ikatan perkawinan yang sah atau setelah cerai tapi dalam masa iddah mereka tetap saling mewarisi bagian suami ada dua jenis yaitu ½ atau ¼ ,sedang bagian istri juga dua jenis yaitu ¼ atau 1/8
a)     Dasar hukumnya:Al Quran,surat an-nisa`(4):12
Artinya:Danbagianmu seperdua dari dari harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu,jika mereka tidak memiliki anak.Jika istrimu mempunyai anak maka kamu mendapat ¼ dari harta yang di tinggalkannya sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah di bayar utangnya.Para istri-istri memperoleh ¼ harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.jika mempunyai anak,maka para istri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yamg kamu buat atau sudah di bayar utang-utangmu.[7]
b)    Bagiannya:
1)    .suami mendapat separuh jika istri(yang meninggal)tidak meninggalkan        anak atau cucu.
2)    .suami mendapat ¼ kalau ada anak atau cucu.
3)    .isti (seorang atau lebih) mendapat ¼ jika yang meninggal suami tidak meninggalkan anak atu cucu.
4)    Istri (seorang atu lebih) mendapat 1/8 apabila ada anak atau cucu

2)    Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris ini terbagi kepada furu` al-mayyit, usul al-mayyit, dan al-hawasyi
a.      Furu` al-mayyit
1)    Anak .
Yang di maksud anak adalah manusia yang di lahirkan sebagai akibat hubungan sperma dan ovum dalm pernikahan yang sah atau skibat wati sbhat.Abu Zahroh menyatakan bahwa anak zina tidak di akui nasabnya, karena pengakuan nasab anak zina kepada laki-laki yang menzinai ibu dari anak tersebut,berati merupakan legalisasi terhadap perbuatan zina.
Adapun pembagian ahli waris anak laki-laki selamanya ashabah,sedang bagian anak perempuan ½ atau 2/3 atau ashabah jika ia bersama dengan anak laki-laki dengan kwtwntuan bagian anak laki-laki dua kali lebih besar dari anak perempuan
2)    Cucu
Cucu terdiri dari dua jenis ,yaitu cucu laki-laki dan cucu perempuan.Adapun bagian warisan cucu laki-laki sama dengansedang bagian cucu perempuan sama dengan anak perempuan

b.     Usul al mayyit
1.Ibu dan Ayah
          Ibu ialah wanita yang melahirkannya,baik melalui perkawinan yang sah maupun tidak,atau proses bayi tabung.Ayah adalah suami dari ibu yang melahirkannya.
Adapun jenis bagian jenis bagian warisan ibu ialah 1/3 atau 1/6,sedang bagian ayah ialah 1/6, di tambah ashabah atau ashabh saja.

2.Kakek dan nenek
          Kakek adalah ayah dari ayah atau ayah dari ibu.Nenek adalah ibu dari ayah atau ibu dari ibu.
          Adpun bagian warisan kakek adalah sama dengan bagian ayah,bagian nenek adalah 1/6 saja.

c.      Al-hawasyi
1.Saudara sekandung atau seayah
          Bagiannya, saudara perempuan sekandung mendapat ½ jika seorang saja dan 2/3  jika dua aorang atau lebih dengan ketentuan tidak ada ayah, anak laki-laki  atau cucu laki-laki dan tidak ada pula saudara laki-laki sekandug  yang akan menjadikan di ashabah .
2.Saudara seibu
          Saudara seibu  baik laki-laki maupun perempuan,bila seorang diri mendapat 1/6. Saudara seibu laki-laki atau perempuan dua orang atau lebih mendapat 1/3 dan mendapat sama banyak.
3. kalalah
          Yang dimaksud kalalah yaitu seseorang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan atau anak (ahli waris hawasyi). Apabila seseorang mati tidak meninggalkan ayah dan anak tetapi meninggalkan saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan maka masing-masing saudara mendapat 1/6 apabila saudara itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang 1/3 itu dengan menyamakan bagian laki-laki dan perempuan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
          Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa pengertian warisadalah  perpindahan harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya,dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh syariat islam,demikian juga sebab mendapatkan atau tidak mendapatkan harta warisan, dan jenis-jenis ahli waris

B.Saran
          Mempelejari ilmu fiqh mawaris sangatlah penting bagi pelajar ataupun umum karena mawaris menjelaskan secara detail bagaimana membagi harta warisan dengan baik dan benar menurut agama islam, sehingga tidak menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh islam.


DAFTAR PUSTAKA
Saebani,  Beni Ahmad,  2009, fiqh mawaris. Bandung: pustaka setia.
Nasution, H Amin Husein, 2014, Hukum kewarisan.Jakarta: Rajawali Pers.
Basyir, Ahmad Azhar,  2001,  Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press      Yogyakarta.
Louis, makluf, Al munjid fi al lugah wa al I`lam, (Beirut: Dar  al Masyriq, 1986), hlm. 577.
Lih Al-Mughni,jilid VI, hlm 229,terjemah hlm 279.
Sulaiman Rasyid, 2003:249
Al-Kahlani, Muhammad bin ismail, Op.cit, hlm. 154. (lih pasal 173 Kompilasi Hukum iIslam).
AL-Kahlani,Muhammad bin Ismail  Op.Cit.,hlm, 150
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya.





[1] Louis makluf,Al munjid fi al lugah wa al I`lam,(Beirut:Dar  al-Masyriq,1986),hlm.577.
[2] Lih Al-Mughni,jilid VI, hlm 229,terjemah hlm 279.
[3]Sulaiman Rasyid, 2003:249
[4] Al-Kahlani, Muhammad bin ismail, Op.cit, hlm. 154. (lih pasal 173 Kompilasi Hukum iIslam).
[5] AL-Kahlani,Muhammad bin Ismail  Op.Cit.,hlm, 150
[6] Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya.
[7] Departemen agama RI.,Al-Quran dan terjemahnya,hlm.177.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel