TUGAS EVALUASI PERTEMUAN KE 13 PENGANTAR STUDI ISLAM
Sunday, 9 September 2018
TUGAS EVALUASI
PERTEMUAN KE 13
PENGANTAR STUDI ISLAM
Soal:
1.Jelaskan pandangan Islam tentang HAM dan gender?
Jawab :
a.
Pandangan islam tentang HAM
Islam
adalah ajaran yang di tirunkan dari Allah sang maha kuasa pencipta,ajarannya
sangat lengkap dan sempurna dalam memberikan dasar-dasar kehidupan
manusia,termasuk masalah hak asasi manusia.
Islam
menempatkan manusia dalam posisi yang sangat sentral dalam kehidupan
dunia.Manusia dijadikan mahkluk yang bermartabat tinggi dan mulia,bahkan
ditempatkan sebagai khalifah,subjek di alam semesta.Manusia adalah wakil Allah
dan pemimpin di muka bumi karena ia adalah makhluk yang merdeka .Kemerdekaan
manusia merupakan implikasi dari tugas pengabdian kepada Allah,
Kebebasan
manusia yang tanpa batas merupakan pengingkaran terhadap hakekat kemanusiaan
,karena kebebasan seperti itu kebebasan yang semu,kebebasan yang menghadapkan
manusia dalam belenggu lain,yaitu belenggu kekuasaan material dan hawa
nafsunya.Ia menjadi budak dan dikendalikan ambisi dan nafsuh.
Islam
tidak menempatkan kepentingan individu atau masyarakat dalam porsi yang ekstrim
.Sebagaimana dalam faham liberalisme dan komunisme.Dalam islam ,hubungan dak
dan kewajiban adalah seimbang.Dengan mendahulukan kewajiban dari pada hak-hak
pribadi.Setiap pribadi kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa
mengabaikan tugas dan kewajiban individu.
Dalam
masyarakat terdapat berbagai macam profesi untuk memenuhi kebutuhannya,seperti
dokter,notaries,dan sebagainyamkebutuhan masyarakat terhadap pofesi tersebut
merupakan fardhu kifayah,yaitu kewajiban kolektif yang apabila masyarakat sudah melaksanakannya.Adapun
kewajiban yang bersifat individual adalah fardhu’ain yang sepenuhnya merupakan
tanggung jawab apabila seseorang tidak melaksanakan kewajiban.
Pelaksanaan
kewajiban masyarakat yang bersifat fardhu ‘kifayah diwakili oleh
masyarakat,seperti penyelenggaraan saran umum,pendidikan dan sebagainya,apabila
pemerintah lalai dalam penyelenggaraan tersebut rakyat dapat menuntut agar
pemerintah memenihi kewajibannya.
Perbedaan
yang paling prinsip antara HAM dalam konsep barat bersifat antroposentrik,yaitu
konsep dasar yang berpusat kepada manusia sedangkan islam bersifat teosentrik
yaitu segala sesuatu yang berpusat pada tuhan.Ham dalam islam mementingkan
penghargaan dan penghorhormatan kepada manusia sebagai refleksi dari kualitas
kesadaran keagamaan dalam hati,pikiran dan jiwa penganutnya
Penghargaan
terhadap manusia itu dapat dilihat padab kandungan Al-Qur’an dan As-sunnah yang
memuat prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia ,antara lain berikut ini :
a.
Hak penghormatan
terhadap manusia
Manusia
di ciptakan oleh Allah pada posisi yang tinggi dan terhormat di tengah makhluk
lain.potensi akal dan perasaan yang telah dianugerakan kepada manusia .dalam
firman Allah yang artinya:
“Dan
sungguh telah kami muliakan anak adam (manusia),kami angkat di daratan dan
dilautan dan kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan kami lebihkan
dengan kelebihan yang semperna atas kebanyakan yang telah kami
ciptakan”.(Q.S.Al-Isra[17]:70)
b.
Hak persamaan
Alaah
menciptakan manusian dari bahan dasar yang sama serta ditempatkan pada posisi
yang sama sebagai makhluk yang sempurna dan terhormat.bergantung pada apa yang
dilakukan oleh mereka ,apakah bernilai atau tidak.
Setiap
orang memiliki kesamaan di depan hukum,baik sebagai individu atau bangsa.Oleh
karena itu tidak ada individu yang memiliki keistiomewaan khusus bangsa yang
lebih unggul dari bangsa lain.
c.
Hak kebebasan
menyatakan pendapat
Manusia
berhak untuk berbicara,dan berpendapat merupaka fitrah manusia.
d.
Hak kebebasab
beragama
Beragama
merupakan salah satu hak asasi manusia.seseorang tidak boleh memaksa orang lain
untuk ikut agama yang di anutnya sebab agama adalah keyakinan yang tidak dapat
dipaksakan.
e.
Hak jaminan
social
Berkaitan
erat dengan alam.alam adalah milik Allah sedangkan manusia hanya memiliki
sementara.
f.
Hak pemeliharaan
harta benda
Di
antara manusia hak asasi manusia dalam
islam adalah hak pemilikan terhadap harta merupakan bagian dari pelaksanaan
dasar islam tehadap alam dan tugas hidup
manusia.
g.
Hak dan
kewajiban manusia dalam islam
Agama
manusia diturunkan sebagai pedoman hidup
manusia dalam mencapai kebahagiaan abadi dan akhirat.islam memberikan arahan
yang jelas mengenai tata kehidupan .hak dan keawjiban manusia sesuai dengan
derajat dan tingkat martabatnya.
b.
Pandangan islam tentang gender
Dalam
Bahasa Arab kata gender sulit untuk dicari padan kata yang tepat. Sejumlah
peneliti dibidang kesetaraan gender dan islam berbeda-beda dalam mengkonstruk
pemikiran tentang gender, misalnya Muthahhari (2000)[1]
perbedaan laki-laki dan perempuan bukan didasarkan atas sempurna atau tidak
sempurnanya kejadian secara fisik keduanya, tetapi perbedaan keduanya adalah
masalah sifat, karakter dan peran.
Konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam islam
menurut Ridha (1986)[2] tercermin dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain
surat an-Nisa’:34 dan al-Baqarah: 228 bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan
merupakan fitrah dari Allah SWT. Kesetaraan gender hanya
difahami sebatas status keduanya sederajat
yang setara gender.
Kritik
kesetaraan gender dalam islam melalui tafsir antara lain dilakukan oleh Umar
(1999)[3]
melalui pendekatan hermeneutik bahwa bahasa merupakan budaya. Umar mengemukakan
konsep gender dalam al-Qur’an bahwa pengertian jenis kelamin dapat dilihat dalam
penggunaan kata al-dhakar dan al-untha yang bermakna jantan dan betina.
Pembahasan
pemahaman gender menurut sejumlah ulama modern hingga kontemporer sampai pada
kesimpulan, bahwa terdapat 3 kategori pemikiran tentang konsep kesetaraan dan
keadilan gender dalam islam sebagai berikut : kelompok konservatif, moderat,
dan progresif. Wacana kesetaraan gender dan islam sebagaimana kelompok
konservatif dan moderat yang muncul dinegara-negara Timur Tengah, merupakan
reaksi terhadap gerakan emansipasi dan feminisme barat yang dipandang
bertentangan dengan islam.
Gender telah menjadi perspektif baru yang sedang
digunakan untuk mengontrol kehidupan sosial dan mengukur penggunaan prinsip
keadilan, penghargaan martabat kemanusiaan, dan perlakuan yang sama dihadapan apapun
antara laki-laki dan perempuan dala kehidupan riil masyarakat.
Soal:
2.Jelaskan pandangan Islam
tentang masyarakat madani?
Jawab :
Membicarakan masyarakat madani kita tidak
mungkin melupakan sejarah Rasulullah SAW yang melakukan keputusan untuk hijrah
dari kota makkah ke madinah. Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani
dengan firman-Nya dalam Q.S Saba’ ayat 15 yang artinya : Sesungguhnya bagi
kaum saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu 2 buah
kebun disebelah kanan dan disebelah kiri. (kepada mereka dikatakan) : “makanlah
olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
maha pengampun”.
Masyarakat madani (civil society) seringkali diposisikan
sebagai pola kehidupan masyarakat yang ideal. Dari aspek historis, para pemikir
islam biasanya merujuk kondisi civil society seperti ini pada kondisi masyarakt
madinah dibawah kepemimpin Rasulluah SAW. Idealitas konsep masyarakat madani
tidak lain didorong oleh berbagai macam aspek yang ditonjolkan diantaranya
adalah bahwa pola kehidupan masyarakat, berbangsa maupun bernegara senantiasa
mengacu pada supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, serta menghargai perbedaan
dengan segala bentuknya (pluralisme).[4]
Kata Madany yang
diderivasi dari kata Madinah yang lantas melahirkan kata Tamaddun, yang
berarti peradaban. Dengan demikian yang digunakan dari masyarakat Madani adalah
masyarakat yang memiliki peradaban vis a vis Badawah, penduduk yang
masih primitive, badui.[5]
Kaitan antara kata Latin civitas dan civilization
sangat mirip dengan Madinah dan Madaniyah. Ini merupakan kenyataan bahwa
orang-orang kota pada umumnya mengutamakan peradaban atau lebih dulu memiliki
peradaban dan peradaban tumbuh dan muncul dikota. Kemudian istilah tamaddun digunakan
oleh penulis sejarah Arab kenamaan, Jurji Zaidan dengan karyanya Tarikh
al-Tamaddun al-Islamy.
Lepas dari adanya sikap apologia tau tidak oleh umat
Islam dalam penggunaan istilah masyarakat madani ini, yang jelas munculnya
istilah ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan untuk kembali membentuk
suatu strukur atau tatanan masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip
masyarakat madinah yang telah dibangun oleh Nabi.
Membangun Masyarakat Beradab
Adalah suatu dalil social bahwa dalam masyarakat
terdapat pemimpin dan yang dipimpin, penguasa dan rakyat, serta muncul
startifikasi social yang berbeda.Demikian pula pada zaman pra-Islam (jahiliyah)
muncul kelas elit-penguasa dan kelas bawah yang tertindas.
Nabi hadir membawa system kepercayaan alternative
yang egaliter dan membebaskan.Karena ajaran yang disampaikan nabi membawa pesan
bahwa segala ketundukan dan kepatuhan hanya diberikan kepada Allah, bukan
kepada manusia.[6]
Selain itu, sesuai posisinya sebagai pembawa rahmat,
nabi terus berjuang merombak masyarakat pagan-jahiliayah menuju
masyarakat yang beradab, atau dalam bahasa al-Qur’an disebut min-‘I-zhulumat-‘I-nur
(Q.S. al-Baqarah: 257; al-Maidah: 15; al-Hadid:9; al-Thalaq, 10-11; dan
al-Azhab: 41-42).
Sikap politik nabi yang sangat sulit untuk ditiru
oleh seorang pemimpin modern adalah, pemberian amnesti kepada semua orang yang
telah berbuat kesalahan besar dan berlaku kasar kepadanya.Tetapi dengan sikap
sabar dan lemah lembut itu justru membuat mereka tertarik dengan Islam, sebagai
agama rahmatan lil-‘alamin.
Itulah sosok Muhammad, orang pertama yang memikirkan
proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat Makah secara serius, radikal dan
humanistic. Beliau tidak sekedar menyeru orang untuk menauhidkan Allah,
melainkan juga membangun masyarakat baru
yang demokratis, berperadaban, dan tidak korup.[7]
Soal:
3.Jelaskan pandangan Islam
tentang korupsi, low inforcement dan krisis moral?
Jawab :
a.
Korupsi
Awalnya, semua yang menimbulkan kehancuran dapat disebut
korupsi, sebab kata korupsi, berasal dari bahasa latin “corruptus-corrumpere”
yang diartikan sebagai “break to piecer destroy”, namun pada perkembanganya
istilah ini mengalami reduksi dan dibatasi dengan makna khusus hanya yang
berkaitan dengan wacana hukum.
Bila korupsi diyakini sebagai kemungkaran, maka tugas
kita semua untuk memeranginya. Rasul SAW telah memperingatkan “Tidaklah dari
satu kaum berbuat kemungkaran, dan diantara mereka ada yang mampu untuk
melawanya. Tetapi dia tidak berbuat itu, melainkan hampir-hampir Allah
meratakan mereka dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud).
Maka, di era globalisasi ini seyogyanya para ulama dan
cendekiawan Muslim juga memahami paham-paham luar Islam yang berbahaya bila
menghagemoni pemikiran umat Islam, bukanmalah ikut menyebarkan melalaui
lembaga-lembaga pendidikan Islam.[8]
b.
low inforcement
Hukum
Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash
al-Qur’an maupun as-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara
universal –relevan pada setiap zaman (waktu) dan makan (ruang) manusia.
Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakikat slam
sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya tidak
dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam
dimana pun, kapan pun, dan kebangsaan apa pun.
Pelaksanaan
hukum dalam Islam dilaksanakan tanpa pandang bulu. Rasulullah SAW bersabda yang
artinya: “sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah lantaran
bila ada seorang bangsawan (orang kuat) mencuri mereka biarkan, sedangkan bila
orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum hudud atasnya. Demi dzat yang jiwa
Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad saw
mencuri, pasti akan kupotong tangannya…” (Sahih al-Bukhari 5/192)
Sikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam penegakkan hukum
hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang taqwa kepada Allah SWT. sebab taqwa ini
melahirkan sikap adil (QS. al-Maidah 8).
c.
krisis moral
Krisis
moral umat tidak terlepas dari upaya jahat dari pihak luar umat yang dengan
sengaja menebarkan berbagai penyakit moral dan konsepsi agar umat loyo dan
berikutnya tumbang.Sehingga yang tadinya mayoritas menjadi minoritas dalam
kualitas.Keadaan semakin buruk keyika pihak aparat terlibat dan melemahnya
peran ulam dan tokoh masyarakat.
Padahal nilai suatu bangsa sangat tergantung dari
kualitas akhlk-nya seperti dikemukakan penyair Mesir Syauki Bik “suatu
bangsa sangat ditentukan kualitas akhlaknya jika akhlak sudah rusak hancurlah
bangsa tersebut”.
Hampir
semua sector kehidupan umat mengalami krisis akhlak. Para mengalami pertikaian
internaldan merebutkan vested iterst dan jarang terkooptasi oleh kekuasan yang
dzalim. Gaya hidup seperti ini sebenarnya sangat jauh dari nilai-nilai
Islam.Namun karena ada kalangan tertentu yang inig merusak moral bangsa, maka
lambat laun generasi muda kita akhirnya terjebak juga.
Untuk
mengatasi kerusakan moral yang sudah kronis seperti ini, Islam mempunyai solusi
tepat untuk dapat mengurangi dan meredakan hal tersebut.Konsep Islam yang
mengajarkan akhlak al-Karimah adalah suatu hal yang ampun dalam mengatasi
kerusakan moral.Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa dirinya diutus untuk
menyempurnakan akhlak.
Jika
system Islam diterapkan secara kafah tentu persoalan pergaulan bebas tidak akan
terjadi. Dalam sejarah panjang penerapan Syari’ah Islam dari masa Rasulullah
hingga jatuhnya kekhalifahan Turki Ustmani, kita tidak pernah mendapatkan persoalan
ini mengemuka di tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hussain,
Syekh Syaukat, 1996, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Gema Insani
Press
Mufidah,
2010, Bingkai Sosial Gender Islam, Strukturasi, & Kontruksi Sosial, Malang:
UIN Maliki Press
Waryono,
Muh. Isnanto, 2009, Gender dan Islam: Teks dan Konteks, Yogyakarta: PSW
UIN Sunan Kalijaga
Yusuf, Ali Anwar, 2002, Wawasan
Islam, Bandung: Pustaka Setia
Zainuddin,
M., 2007, Kesalehan Normatif & Kesalehan Sosial, Malang: UIN–Malang
Press
Zein,
Hefni, 2013, Islam & Wacana Kontemporer Refleksi Terhadap Berbagai
Masalah Sosial Keagamaan, Jember: STAIN Jember Press
Beritaislamimasakini.com/krisis-akhlak-ummat-islam.html
(24 November 2015) 14.45
Makalahpendidikanislamismail.blogspot.com/2015/07/daya-paksa-hukum-dalam
islam-dan.html?m=1
[1] Murtadha Muthahhari, The
Right of Women in Islam, terjemah M. Mashem, Hak-hak Wnita dalam Islam (Jakarta:
Lentera Basritama, 2000), hlm. 106-108.
[2]Muhammad Rasyid Ridha, Al-
Nida’ Li al Jins al Lathif, Alih bahasa: Arif Muhammad, Panggilan Islam
terhadap Perempuan (Bandung: Pustaka, 1986).
[3]Nasaruddin Umar, Argumen
Kesetaraan Gender (Jakarta: Paramadina, 1999).
[4]Farid Wajdi Ibrahim, Pembentukan Masyarakt Madani di Indonesia
Melalui Civic Education, (Banda Aceh: Intructional Development Center,
2012).
[7]Ibid., 200
[8]Ibid., 225