TUGAS EVALUASI PERTEMUAN KE 13 PENGANTAR STUDI ISLAM



TUGAS EVALUASI PERTEMUAN KE 13
PENGANTAR STUDI ISLAM
Soal:                                                               
1.Jelaskan pandangan Islam tentang HAM dan gender?
Jawab :
a.       Pandangan islam tentang HAM
Islam adalah ajaran yang di tirunkan dari Allah sang maha kuasa pencipta,ajarannya sangat lengkap dan sempurna dalam memberikan dasar-dasar kehidupan manusia,termasuk masalah hak asasi manusia.
Islam menempatkan manusia dalam posisi yang sangat sentral dalam kehidupan dunia.Manusia dijadikan mahkluk yang bermartabat tinggi dan mulia,bahkan ditempatkan sebagai khalifah,subjek di alam semesta.Manusia adalah wakil Allah dan pemimpin di muka bumi karena ia adalah makhluk yang merdeka .Kemerdekaan manusia merupakan implikasi dari tugas pengabdian kepada Allah,
Kebebasan manusia yang tanpa batas merupakan pengingkaran terhadap hakekat kemanusiaan ,karena kebebasan seperti itu kebebasan yang semu,kebebasan yang menghadapkan manusia dalam belenggu lain,yaitu belenggu kekuasaan material dan hawa nafsunya.Ia menjadi budak dan dikendalikan ambisi dan nafsuh.
Islam tidak menempatkan kepentingan individu atau masyarakat dalam porsi yang ekstrim .Sebagaimana dalam faham liberalisme dan komunisme.Dalam islam ,hubungan dak dan kewajiban adalah seimbang.Dengan mendahulukan kewajiban dari pada hak-hak pribadi.Setiap pribadi kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan tugas dan kewajiban individu.
Dalam masyarakat terdapat berbagai macam profesi untuk memenuhi kebutuhannya,seperti dokter,notaries,dan sebagainyamkebutuhan masyarakat terhadap pofesi tersebut merupakan fardhu kifayah,yaitu kewajiban kolektif yang apabila  masyarakat sudah melaksanakannya.Adapun kewajiban yang bersifat individual adalah fardhu’ain yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab apabila seseorang tidak melaksanakan kewajiban.
Pelaksanaan kewajiban masyarakat yang bersifat fardhu ‘kifayah diwakili oleh masyarakat,seperti penyelenggaraan saran umum,pendidikan dan sebagainya,apabila pemerintah lalai dalam penyelenggaraan tersebut rakyat dapat menuntut agar pemerintah memenihi kewajibannya.
Perbedaan yang paling prinsip antara HAM dalam konsep barat bersifat antroposentrik,yaitu konsep dasar yang berpusat kepada manusia sedangkan islam bersifat teosentrik yaitu segala sesuatu yang berpusat pada tuhan.Ham dalam islam mementingkan penghargaan dan penghorhormatan kepada manusia sebagai refleksi dari kualitas kesadaran keagamaan dalam hati,pikiran dan jiwa penganutnya
Penghargaan terhadap manusia itu dapat dilihat padab kandungan Al-Qur’an dan As-sunnah yang memuat prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia ,antara lain berikut ini :
a.       Hak penghormatan terhadap manusia
Manusia di ciptakan oleh Allah pada posisi yang tinggi dan terhormat di tengah makhluk lain.potensi akal dan perasaan yang telah dianugerakan kepada manusia .dalam firman Allah yang artinya:
“Dan sungguh telah kami muliakan anak adam (manusia),kami angkat di daratan dan dilautan dan kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan kami lebihkan dengan kelebihan yang semperna atas kebanyakan yang telah kami ciptakan”.(Q.S.Al-Isra[17]:70)
b.      Hak persamaan
Alaah menciptakan manusian dari bahan dasar yang sama serta ditempatkan pada posisi yang sama sebagai makhluk yang sempurna dan terhormat.bergantung pada apa yang dilakukan oleh mereka ,apakah bernilai atau tidak.
Setiap orang memiliki kesamaan di depan hukum,baik sebagai individu atau bangsa.Oleh karena itu tidak ada individu yang memiliki keistiomewaan khusus bangsa yang lebih unggul dari bangsa lain.
c.       Hak kebebasan menyatakan pendapat
Manusia berhak untuk berbicara,dan berpendapat merupaka fitrah manusia.

d.      Hak kebebasab beragama
Beragama merupakan salah satu hak asasi manusia.seseorang tidak boleh memaksa orang lain untuk ikut agama yang di anutnya sebab agama adalah keyakinan yang tidak dapat dipaksakan.
e.       Hak jaminan social
Berkaitan erat dengan alam.alam adalah milik Allah sedangkan manusia hanya memiliki sementara.
f.       Hak pemeliharaan harta benda
Di antara manusia hak asasi manusia  dalam islam adalah hak pemilikan terhadap harta merupakan bagian dari pelaksanaan dasar islam tehadap alam dan tugas  hidup manusia.
g.      Hak dan kewajiban manusia dalam islam
Agama manusia diturunkan  sebagai pedoman hidup manusia dalam mencapai kebahagiaan abadi dan akhirat.islam memberikan arahan yang jelas mengenai tata kehidupan .hak dan keawjiban manusia sesuai dengan derajat dan tingkat martabatnya.
b.      Pandangan islam tentang gender
Dalam Bahasa Arab kata gender sulit untuk dicari padan kata yang tepat. Sejumlah peneliti dibidang kesetaraan gender dan islam berbeda-beda dalam mengkonstruk pemikiran tentang gender, misalnya Muthahhari (2000)[1] perbedaan laki-laki dan perempuan bukan didasarkan atas sempurna atau tidak sempurnanya kejadian secara fisik keduanya, tetapi perbedaan keduanya adalah masalah sifat, karakter dan peran.
Konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam islam menurut Ridha (1986)[2] tercermin dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain surat an-Nisa’:34 dan al-Baqarah: 228 bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan merupakan fitrah dari Allah SWT. Kesetaraan gender hanya difahami sebatas status keduanya sederajat  yang setara gender.
Kritik kesetaraan gender dalam islam melalui tafsir antara lain dilakukan oleh Umar (1999)[3] melalui pendekatan hermeneutik bahwa bahasa merupakan budaya. Umar mengemukakan konsep gender dalam al-Qur’an bahwa pengertian jenis kelamin dapat dilihat dalam penggunaan kata al-dhakar dan al-untha yang bermakna jantan dan betina.
Pembahasan pemahaman gender menurut sejumlah ulama modern hingga kontemporer sampai pada kesimpulan, bahwa terdapat 3 kategori pemikiran tentang konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam islam sebagai berikut : kelompok konservatif, moderat, dan progresif. Wacana kesetaraan gender dan islam sebagaimana kelompok konservatif dan moderat yang muncul dinegara-negara Timur Tengah, merupakan reaksi terhadap gerakan emansipasi dan feminisme barat yang dipandang bertentangan dengan islam.
Gender telah menjadi perspektif baru yang sedang digunakan untuk mengontrol kehidupan sosial dan mengukur penggunaan prinsip keadilan, penghargaan martabat kemanusiaan, dan perlakuan yang sama dihadapan apapun antara laki-laki dan perempuan dala kehidupan riil masyarakat.

Soal:
2.Jelaskan pandangan Islam tentang masyarakat madani?
Jawab :
     Membicarakan masyarakat madani kita tidak mungkin melupakan sejarah Rasulullah SAW yang melakukan keputusan untuk hijrah dari kota makkah ke madinah. Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S Saba’ ayat 15 yang artinya : Sesungguhnya bagi kaum saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu 2 buah kebun disebelah kanan dan disebelah kiri. (kepada mereka dikatakan) : “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang maha pengampun”.
Masyarakat madani (civil society) seringkali diposisikan sebagai pola kehidupan masyarakat yang ideal. Dari aspek historis, para pemikir islam biasanya merujuk kondisi civil society seperti ini pada kondisi masyarakt madinah dibawah kepemimpin Rasulluah SAW. Idealitas konsep masyarakat madani tidak lain didorong oleh berbagai macam aspek yang ditonjolkan diantaranya adalah bahwa pola kehidupan masyarakat, berbangsa maupun bernegara senantiasa mengacu pada supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, serta menghargai perbedaan dengan segala bentuknya (pluralisme).[4]
Kata Madany yang diderivasi dari kata Madinah yang lantas melahirkan kata Tamaddun, yang berarti peradaban. Dengan demikian yang digunakan dari masyarakat Madani adalah masyarakat yang memiliki peradaban vis a vis Badawah, penduduk yang masih primitive, badui.[5]
Kaitan antara kata Latin civitas dan civilization sangat mirip dengan Madinah dan Madaniyah. Ini merupakan kenyataan bahwa orang-orang kota pada umumnya mengutamakan peradaban atau lebih dulu memiliki peradaban dan peradaban tumbuh dan muncul dikota. Kemudian istilah tamaddun digunakan oleh penulis sejarah Arab kenamaan, Jurji Zaidan dengan karyanya Tarikh al-Tamaddun al-Islamy.
Lepas dari adanya sikap apologia tau tidak oleh umat Islam dalam penggunaan istilah masyarakat madani ini, yang jelas munculnya istilah ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan untuk kembali membentuk suatu strukur atau tatanan masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat madinah yang telah dibangun oleh Nabi.
Membangun Masyarakat Beradab
Adalah suatu dalil social bahwa dalam masyarakat terdapat pemimpin dan yang dipimpin, penguasa dan rakyat, serta muncul startifikasi social yang berbeda.Demikian pula pada zaman pra-Islam (jahiliyah) muncul kelas elit-penguasa dan kelas bawah yang tertindas.
Nabi hadir membawa system kepercayaan alternative yang egaliter dan membebaskan.Karena ajaran yang disampaikan nabi membawa pesan bahwa segala ketundukan dan kepatuhan hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada manusia.[6]
Selain itu, sesuai posisinya sebagai pembawa rahmat, nabi terus berjuang merombak masyarakat pagan-jahiliayah menuju masyarakat yang beradab, atau dalam bahasa al-Qur’an disebut min-‘I-zhulumat-‘I-nur (Q.S. al-Baqarah: 257; al-Maidah: 15; al-Hadid:9; al-Thalaq, 10-11; dan al-Azhab: 41-42).
Sikap politik nabi yang sangat sulit untuk ditiru oleh seorang pemimpin modern adalah, pemberian amnesti kepada semua orang yang telah berbuat kesalahan besar dan berlaku kasar kepadanya.Tetapi dengan sikap sabar dan lemah lembut itu justru membuat mereka tertarik dengan Islam, sebagai agama rahmatan lil-‘alamin.
Itulah sosok Muhammad, orang pertama yang memikirkan proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat Makah secara serius, radikal dan humanistic. Beliau tidak sekedar menyeru orang untuk menauhidkan Allah, melainkan juga membangun masyarakat  baru yang demokratis, berperadaban, dan tidak korup.[7]

Soal:
3.Jelaskan pandangan Islam tentang korupsi, low inforcement dan krisis moral?
Jawab :
a.       Korupsi
Awalnya, semua yang menimbulkan kehancuran dapat disebut korupsi, sebab kata korupsi, berasal dari bahasa latin “corruptus-corrumpere” yang diartikan sebagai “break to piecer destroy”, namun pada perkembanganya istilah ini mengalami reduksi dan dibatasi dengan makna khusus hanya yang berkaitan dengan wacana hukum.
Bila korupsi diyakini sebagai kemungkaran, maka tugas kita semua untuk memeranginya. Rasul SAW telah memperingatkan “Tidaklah dari satu kaum berbuat kemungkaran, dan diantara mereka ada yang mampu untuk melawanya. Tetapi dia tidak berbuat itu, melainkan hampir-hampir Allah meratakan mereka dengan azab dari sisi-Nya.” (HR Abu Dawud).
Maka, di era globalisasi ini seyogyanya para ulama dan cendekiawan Muslim juga memahami paham-paham luar Islam yang berbahaya bila menghagemoni pemikiran umat Islam, bukanmalah ikut menyebarkan melalaui lembaga-lembaga pendidikan Islam.[8]
b.      low inforcement
Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash al-Qur’an maupun as-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal –relevan pada setiap zaman (waktu) dan makan (ruang) manusia. Keuniversalan hukum Islam ini sebagai kelanjutan langsung dari hakikat slam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaran-Nya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam dimana pun, kapan pun, dan kebangsaan apa pun.
Pelaksanaan hukum dalam Islam dilaksanakan tanpa pandang bulu. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah lantaran bila ada seorang bangsawan (orang kuat) mencuri mereka biarkan, sedangkan bila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum hudud atasnya. Demi dzat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad saw mencuri, pasti akan kupotong tangannya…” (Sahih al-Bukhari 5/192)
Sikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam penegakkan hukum hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang taqwa kepada Allah SWT. sebab taqwa ini melahirkan sikap adil (QS. al-Maidah 8).
c.       krisis moral
Krisis moral umat tidak terlepas dari upaya jahat dari pihak luar umat yang dengan sengaja menebarkan berbagai penyakit moral dan konsepsi agar umat loyo dan berikutnya tumbang.Sehingga yang tadinya mayoritas menjadi minoritas dalam kualitas.Keadaan semakin buruk keyika pihak aparat terlibat dan melemahnya peran ulam dan tokoh masyarakat.
Padahal nilai suatu bangsa sangat tergantung dari kualitas akhlk-nya seperti dikemukakan penyair Mesir Syauki Bik “suatu bangsa sangat ditentukan kualitas akhlaknya jika akhlak sudah rusak hancurlah bangsa tersebut”.
Hampir semua sector kehidupan umat mengalami krisis akhlak. Para mengalami pertikaian internaldan merebutkan vested iterst dan jarang terkooptasi oleh kekuasan yang dzalim. Gaya hidup seperti ini sebenarnya sangat jauh dari nilai-nilai Islam.Namun karena ada kalangan tertentu yang inig merusak moral bangsa, maka lambat laun generasi muda kita akhirnya terjebak juga.
Untuk mengatasi kerusakan moral yang sudah kronis seperti ini, Islam mempunyai solusi tepat untuk dapat mengurangi dan meredakan hal tersebut.Konsep Islam yang mengajarkan akhlak al-Karimah adalah suatu hal yang ampun dalam mengatasi kerusakan moral.Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa dirinya diutus untuk menyempurnakan akhlak.
Jika system Islam diterapkan secara kafah tentu persoalan pergaulan bebas tidak akan terjadi. Dalam sejarah panjang penerapan Syari’ah Islam dari masa Rasulullah hingga jatuhnya kekhalifahan Turki Ustmani, kita tidak pernah mendapatkan persoalan ini mengemuka di tengah masyarakat.








DAFTAR PUSTAKA
Hussain, Syekh Syaukat, 1996, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Gema Insani Press
Mufidah, 2010, Bingkai Sosial Gender Islam, Strukturasi, & Kontruksi Sosial, Malang: UIN Maliki Press
Waryono, Muh. Isnanto, 2009, Gender dan Islam: Teks dan Konteks, Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga
Yusuf, Ali Anwar, 2002, Wawasan Islam, Bandung: Pustaka Setia
Zainuddin, M., 2007, Kesalehan Normatif & Kesalehan Sosial, Malang: UIN–Malang Press
Zein, Hefni, 2013, Islam & Wacana Kontemporer Refleksi Terhadap Berbagai Masalah Sosial Keagamaan, Jember: STAIN Jember Press
Beritaislamimasakini.com/krisis-akhlak-ummat-islam.html (24 November 2015) 14.45
Makalahpendidikanislamismail.blogspot.com/2015/07/daya-paksa-hukum-dalam islam-dan.html?m=1



[1] Murtadha Muthahhari, The Right of Women in Islam, terjemah M. Mashem, Hak-hak Wnita dalam Islam (Jakarta: Lentera Basritama, 2000), hlm. 106-108.
[2]Muhammad Rasyid Ridha, Al- Nida’ Li al Jins al Lathif, Alih bahasa: Arif Muhammad, Panggilan Islam terhadap Perempuan (Bandung: Pustaka, 1986).
[3]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender (Jakarta: Paramadina, 1999).
[4]Farid Wajdi Ibrahim, Pembentukan Masyarakt Madani di Indonesia Melalui Civic Education, (Banda Aceh: Intructional Development Center, 2012).
 [5] M. Zainuddin, Kesalehan Normatif & Kesalehan Sosial, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), 194.
[6] Ibid
[7]Ibid., 200
[8]Ibid., 225

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel