Haji, Keutamaan Haji, Syarat-syarat Wajib Haji
Sunday, 9 September 2018
HAJI
A.
Definisi Haji
Haji adalah rukun Islam, sama persis
dengan shalat, puasa, dan zakat. Orang yang mengingkarinya berarti telah keluar
dari agama Islam berdasarkan kitab, sunah, dan ijmak.
Menurut terminologi, haji adalah
bersengaja kepada sesuatu uang diangungkan. Sedangkan menurut syara’ adalah
beberapa amal perbuatan tertentu yang ditunaikan padamasa tertentu, di tempat
tertentu, dengan cara tertentu.
Ibadah haji adalah fardlu yang dalam
seumur hidup dilakukan sekali oleh setiap orang, laki-laki maupun perempuan,
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Allah bersabda dalam surat Ali
Imran ayat 97:
“Dan (di antara)
kewajiban manusia terhadap Allah adalah malaksanakan ibadah haji ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yang mampu.”
Rasulullah
SAW. juga bersabda:
“Islam didirikan atas
lima (sendi), yaitu menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, beribadah
haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR.
Bukhari Muslim).
Haji
hukumnya wajib (bagi yang mampu). Sedangkan umrah ada 2 qaul, yang paling
shahih dari keduanya adalah wajib. Ibadah haji itu hanya wajib sekali dalam
hidup, kecuali jika sedang bernadzar, atau dia
memasuki kota Mekah untuk suatu yang tidak berulang-ulang, seperti
berniaga dan berziarah, maka dalam hal ini dia harus melakukan ihram
haji/umrah, demikian menurut salah satu qaul lain tidak mengharuskan.[1]
Menurut mazhab Syafi’i menerangkan:
ibadah haji tidak wajib atas orang kafir yang asli. Sedangkan orang murtad yang
mampu berkewajiban melakukannya, namun tidak sah kecuali ia masuk Islam kembali
sebelum melakukan haji tersebut. Apabila ia mati setelah masuk Islam kembali
sebelum menunaikan ibadah haji, maka ia harus dihajikan dengan harta
peninggalannya.
B.
Keutamaan Haji
Allah SWT. telah berfirman dalam surat
al-Hajj ayat 27, yang artinya:
“Dan berserulah kepada
menusa agar melakukan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan
kaki dan mengendarai unta yang kurus (disebabkan jauh dan sukarnya jalan) yang
datang dari segenap penjuru.....”
Adapun
keutamaan haji adalah:
1. Diampuni dosa-dosanya
Rasulullah
SAW. bersabda:
“Barang siapa pergi
(berhaji) ke rumah Allah (yakni ka’bah) lalu ia tidak mengucapkan kata-kata
kotor da tidak pula melakukan perbuatan keji, maka ia terlepas dari
dosa-dosanya (sehingga menjadi suci bersih) seperti ketika baru dilahirkan oleh
ibunya.”
2. Mendapat pahala yang sangat besar
Rasulullah
SAW. bersabda:
“Barang siapa keluar
dari rumahnya dengan tujuan mengertjakan haji/umrah, lalu ia mati (sebelum
berhasil mengerjakannya) maka akan dicatat baginya pahala orang yang telah
selesai mengerjakan haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan barang siapa mati di
salah satu dari kedua tempat suci (al-Haramain) maka kelak ia tidak akan
diintrogasi dan tidak dihisab bahkan dikatakan kepadanya: masuklah langsung ke
surga!”
3. Doanya akan istijabah
Rasulullah
SAW. bersabda:
“Orang-orang yang
sedang berhaji atau berumrah adalah tamu-tamu Allah dan paar peziarah
Rumah-Nya: jika mereka meminta dari-Nya sesuatu, niscaya Ia akan memberi kepada
mereka. Dan jika mereka memohon ampunan dari-Nya, niscaya Ia akan mengampuni
mereka. Dan jika mereka berdoa kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkannya. Dan
jika mereka bersyafaat (memintakan sesuatu untuk orang lain) kepada-Nya,
niscaya Ia akan menerima syafaatnya.”[2]
C.
Syarat-syarat Wajib Haji
1. Islam. Orang kafir tidak wajib melakukan
haji, kecuali setelah ia masuk Islam.
2. Berakal. Sebab, jika Ia mengambil
kembali apa yang dikaruniakan-Nya (akal) maka gugurlah apa yang Ia wajibkan.
3. Baligh. Imam Ja’far Shadiq berkata:
“jika seorang anak kecil (belum baligh) telah melaksanakan haji sebanyak
sepuluh kali, lalu ia bermimpi basah (tanda baligh), maka ia masih berkewajiban
melaksanakan haji.
4. Merdeka. Seorang budak/hamba sahaya
tidak wajib melakukan haji, akan tetapi sah jika melakukannya.
5. Mampu. Mampu dari segi kesehatan, harta,
dan lain-lain.
Menurut mazhab Hanafi, mampu adalah
mempunyai bekal dan ongkos kendaraan, dengan syarat keduanya telah lebih dari
kebutuhan-kebutuhannya yang pokok, seperti hutang yang dipikul, rumah, pakaian,
binatang ternak yang lazim baginya, alat-alat untuk bekerja, dan senjata. Dan
juga telah lebih dari nafkah untuk orang yang wajib diberi nafkah selama
seseorang tersebut berangkat haji hingga ia pulang.
D.
Syarat-syarat Sahnya Haji
1. Islam
2. Tamyiz
3. Amalan-amalan ibadah haji yang mesti
dilakukan dalam waktu tertentu
E.
Rukun Haji
1. Ihram. Yaitu dengan berniat menunaikan
haji dan meninggalkan segala larangan yang berkaitan dengan (berihram), setelah
memakai pakaian ihram.
2. Wukuf. Yakni diam di padang ‘Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Thawaf. Yaitu thawaf haji yang disebut
juga dengan thawaf Ifadhah.
4. Sa’i. Yaitu berjalan/berlari kecil
antara bukit Shafa dan Marwa.
5. Tahallul. Yaitu mengakhiri ihram dengan
mengunting rambut/lainnya.
6. Tertib. Yaitu berurutan dalam menunaikan
rukun-rukun tersebut di atas.
KESIMPULAN
Haji
adalah rukun Islam, sama persis dengan shalat, puasa, dan zakat. Menurut
terminologi, haji adalah bersengaja kepada sesuatu uang diangungkan. Sedangkan
menurut syara’ adalah beberapa amal perbuatan tertentu yang ditunaikan padamasa
tertentu, di tempat tertentu, dengan cara tertentu.
Ibadah
haji adalah fardlu yang dalam seumur hidup dilakukan sekali oleh setiap orang,
laki-laki maupun perempuan, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Baqir, Muhammad. 1997. Rahasia
Haji dan Umrah . Bandung: Karisma.
Mughriyah,
Muhammad Jawad. 1999. Fiqh al-Imam Ja’far
ash-Shadiq: ‘Ardh wa Istidlol, terj. Samsuri Rifa’i, et.al. Jakarta: PT
LENTERA BASRITAM.
[1] Muhammad
Jawad Mughriyah, Fiqh al-Imam Ja’far
ash-Shadiq: ‘Ardh wa Istidlol, terj. Samsuri Rifa’i, et.al (Jakarta: PT
LENTERA BASRITAM, 1999), 389.
[2] Muhammad al-Baqir, Rahasia Haji dan Umrah (Bandung:
Karisma, 1997), 16.