Haji, Keutamaan Haji, Syarat-syarat Wajib Haji


HAJI
A.  Definisi Haji
Haji adalah rukun Islam, sama persis dengan shalat, puasa, dan zakat. Orang yang mengingkarinya berarti telah keluar dari agama Islam berdasarkan kitab, sunah, dan ijmak.
Menurut terminologi, haji adalah bersengaja kepada sesuatu uang diangungkan. Sedangkan menurut syara’ adalah beberapa amal perbuatan tertentu yang ditunaikan padamasa tertentu, di tempat tertentu, dengan cara tertentu.
Ibadah haji adalah fardlu yang dalam seumur hidup dilakukan sekali oleh setiap orang, laki-laki maupun perempuan, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Allah bersabda dalam surat Ali Imran ayat 97:


“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah malaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu.”
Rasulullah SAW. juga bersabda:


“Islam didirikan atas lima (sendi), yaitu menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, beribadah haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari Muslim).
Haji hukumnya wajib (bagi yang mampu). Sedangkan umrah ada 2 qaul, yang paling shahih dari keduanya adalah wajib. Ibadah haji itu hanya wajib sekali dalam hidup, kecuali jika sedang bernadzar, atau dia  memasuki kota Mekah untuk suatu yang tidak berulang-ulang, seperti berniaga dan berziarah, maka dalam hal ini dia harus melakukan ihram haji/umrah, demikian menurut salah satu qaul lain tidak mengharuskan.[1]
Menurut mazhab Syafi’i menerangkan: ibadah haji tidak wajib atas orang kafir yang asli. Sedangkan orang murtad yang mampu berkewajiban melakukannya, namun tidak sah kecuali ia masuk Islam kembali sebelum melakukan haji tersebut. Apabila ia mati setelah masuk Islam kembali sebelum menunaikan ibadah haji, maka ia harus dihajikan dengan harta peninggalannya.

B.  Keutamaan Haji
Allah SWT. telah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 27, yang artinya:
“Dan berserulah kepada menusa agar melakukan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus (disebabkan jauh dan sukarnya jalan) yang datang dari segenap penjuru.....”
Adapun keutamaan haji adalah:
1.    Diampuni dosa-dosanya
Rasulullah SAW. bersabda:


“Barang siapa pergi (berhaji) ke rumah Allah (yakni ka’bah) lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor da tidak pula melakukan perbuatan keji, maka ia terlepas dari dosa-dosanya (sehingga menjadi suci bersih) seperti ketika baru dilahirkan oleh ibunya.”


2.    Mendapat pahala yang sangat besar
Rasulullah SAW. bersabda:


“Barang siapa keluar dari rumahnya dengan tujuan mengertjakan haji/umrah, lalu ia mati (sebelum berhasil mengerjakannya) maka akan dicatat baginya pahala orang yang telah selesai mengerjakan haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan barang siapa mati di salah satu dari kedua tempat suci (al-Haramain) maka kelak ia tidak akan diintrogasi dan tidak dihisab bahkan dikatakan kepadanya: masuklah langsung ke surga!”

3.    Doanya akan istijabah
Rasulullah SAW. bersabda:


“Orang-orang yang sedang berhaji atau berumrah adalah tamu-tamu Allah dan paar peziarah Rumah-Nya: jika mereka meminta dari-Nya sesuatu, niscaya Ia akan memberi kepada mereka. Dan jika mereka memohon ampunan dari-Nya, niscaya Ia akan mengampuni mereka. Dan jika mereka berdoa kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkannya. Dan jika mereka bersyafaat (memintakan sesuatu untuk orang lain) kepada-Nya, niscaya Ia akan menerima syafaatnya.”[2]

C.  Syarat-syarat Wajib Haji
1.    Islam. Orang kafir tidak wajib melakukan haji, kecuali setelah ia masuk Islam.
2.    Berakal. Sebab, jika Ia mengambil kembali apa yang dikaruniakan-Nya (akal) maka gugurlah apa yang Ia wajibkan.
3.    Baligh. Imam Ja’far Shadiq berkata: “jika seorang anak kecil (belum baligh) telah melaksanakan haji sebanyak sepuluh kali, lalu ia bermimpi basah (tanda baligh), maka ia masih berkewajiban melaksanakan haji.
4.    Merdeka. Seorang budak/hamba sahaya tidak wajib melakukan haji, akan tetapi sah jika melakukannya.
5.    Mampu. Mampu dari segi kesehatan, harta, dan lain-lain.
Menurut mazhab Hanafi, mampu adalah mempunyai bekal dan ongkos kendaraan, dengan syarat keduanya telah lebih dari kebutuhan-kebutuhannya yang pokok, seperti hutang yang dipikul, rumah, pakaian, binatang ternak yang lazim baginya, alat-alat untuk bekerja, dan senjata. Dan juga telah lebih dari nafkah untuk orang yang wajib diberi nafkah selama seseorang tersebut berangkat haji hingga ia pulang.

D.  Syarat-syarat Sahnya Haji
1.    Islam
2.    Tamyiz
3.    Amalan-amalan ibadah haji yang mesti dilakukan dalam waktu tertentu

E.  Rukun Haji
1.    Ihram. Yaitu dengan berniat menunaikan haji dan meninggalkan segala larangan yang berkaitan dengan (berihram), setelah memakai pakaian ihram.
2.    Wukuf. Yakni diam di padang ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3.    Thawaf. Yaitu thawaf haji yang disebut juga dengan thawaf Ifadhah.
4.    Sa’i. Yaitu berjalan/berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwa.
5.    Tahallul. Yaitu mengakhiri ihram dengan mengunting rambut/lainnya.
6.    Tertib. Yaitu berurutan dalam menunaikan rukun-rukun tersebut di atas.

KESIMPULAN
Haji adalah rukun Islam, sama persis dengan shalat, puasa, dan zakat. Menurut terminologi, haji adalah bersengaja kepada sesuatu uang diangungkan. Sedangkan menurut syara’ adalah beberapa amal perbuatan tertentu yang ditunaikan padamasa tertentu, di tempat tertentu, dengan cara tertentu.
Ibadah haji adalah fardlu yang dalam seumur hidup dilakukan sekali oleh setiap orang, laki-laki maupun perempuan, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Baqir, Muhammad. 1997. Rahasia Haji dan Umrah . Bandung: Karisma.
Mughriyah, Muhammad Jawad. 1999. Fiqh al-Imam Ja’far ash-Shadiq: ‘Ardh wa Istidlol, terj. Samsuri Rifa’i, et.al. Jakarta: PT LENTERA BASRITAM.


[1] Muhammad Jawad Mughriyah, Fiqh al-Imam Ja’far ash-Shadiq: ‘Ardh wa Istidlol, terj. Samsuri Rifa’i, et.al (Jakarta: PT LENTERA BASRITAM, 1999), 389.
[2] Muhammad al-Baqir, Rahasia Haji dan Umrah (Bandung: Karisma, 1997), 16.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel