EKONOMI SYARI'AH: MENGENAL PRINSIP DAN AKAD

Al Quran telah memerintahkan kita sebagai muslim untuk beribadah dan bermuamalah secara halal dan baik, Proses bermuamalah adalah proses memenuhi kebutuhan hidup sebagai dasar untuk menigkatkan kualitas ibadah kita kepada Allah SWT.

Islam sendiri telah memberikan konsep ekonomi yang berperisip Syariah, yakni Ekonomi yang bebes Riba, Bebas Gharar, Bebas Maysir, bebas Tadlis dan bermanfaat bagi sesama palaku ekonomi.

Dalam melakukan kegiatan ekonomi syariah, maka, islam juga mengatur dengan akad. Akad adalah bentuk dari transaksi-transaksi yang dilakukan sesuai prisnsip ekonomi syariah. Akad sendiri memiliki beragam fungsi dan tetunya harus sesuai syarat dan rukun sesuai syariat.

Akad secara umum bisa diartikan sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan diri sendiri, secara khusus akad adalah sebuah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syariat dan objek. Jadi akad bisa disimpulkan suatu kesepkatan ekonomi yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih berdasarkan persetujuan masing-masing (Muhammad Firdaus:2005).

Aspek legilitas akad juga harus memenuhi syarat dan rukutnya, dalam buku Pengenalan Ekonomi Islam, Mustofa Edwin menjelakan rukun dan syarat akad berupa:

  1. Rukun akad : Penjual, Pembeli, Barang, Objek, Harga dan Ijab qobul (perkataan kedunya).

  2. Syarat akad : Barang dan jasa harus halal, Harga harus jelas, Tempat penyerahan harus jelas dan barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.


Adapaun jenis akad, yang setiap jenisnya sangat tergantung pada sudud pandangnya, syafii' Rahmad menyebutnya sebagai berikut;

  1. Berdasarkan pemenuhuan syarat dan rukun, seperti sah atau tidak sahnya suatu akad.

  2. Berdasarkan apakah syara’ telah memberi nama atau belum, seperti contoh akad yang telah dinamai syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai dan lain-lain. Sedangkan akad yang belum dinamai syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan jaman.

  3. Berdasarkan barang diserahkan atau tidak , ( dibaca: zatnya), baik berupa benda yang berwujud (al-‘ain) maupun tidak berwujud ( ghair al-‘ain).


Dari beberapa konsep dasar akad, maka transaksi akad akad syariah di perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dibagi menjadi 2 macam. Yang secara rinci akad dibahas di artikel selanjutnya .

Dalam transaksi lembaga keuangan syariah, khususnya lembaga keuangan syariah dikelompokkanerbasis secra garis besar berpua:

  1. Tabungan/penghimpun dana (Funding), seperti Wadiah dan Mudharobah,

  2. Pembiayaan/Penyaluran dana (Financing), pembiayaan seperti Murabahah, salam, isti'na (berbasis jual beli), ijarah (berbasis sewa menyewa), wakalah, Kafalah, hiwalah, rohn (berbasis upah/jasa, dan syirkah (berbasis bagi hasil).


Baca juga artikel tentang ekonomi Islam di http://pose.16mb.com/index.php/2019/09/27/ekonomi-syariah-investasi-dunia-bernilai-surga/

Oleh : OOY_SP12

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel