PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


BAB  II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Korupsi
Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa latin, corruption atau corruptus yang berarti: merusak, tidak jujur, dapat di suap. Korupsi  juga mengandung arti: kejahatan, kebusukan, tidak bermoral, dan kebejatan.korupsi di artikan pula sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,penerimaan uang sogok,dan sebagainya.sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti: buruk, rusak, busuk, suka memakai barang atau uang yang di percayakan kepadanya,dapat di sogok melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.masih menurut kamus ini,korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan,untuk kepentngan pribadi  atau orang lain.sementara kartini dan kartono,seorang ahli patologi sosial,mendefinisikan korupsi sabagai  tingkah laku yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,merugikan kepentingan umum dan negara.azzumardi juga mengutip pendapat syech husein al-attas : “corruption is a buse of trust in terest of private again”  (penyalah gunaan amanah untuk kepentingan pribadi) .Tampaknya, definisi husein Alatas dan jeremy pope inilah yang lebih luas sehingga mudah diterapkan.[1]
            Pada bab sebelumnya, telah dijelaskan betapa korupsi sudah menjadi budaya buruk bangsa ini. Korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat kecil, lantaran apa yang menjadi hak mereka terampas oleh oknum peiabat pemerintah melalui perilaku korupsi itu.  Singkatanya korupsi bukan tindakan terpuji bahkan amat tercela yang harus dikikis habis dari bangsa ini, agar rakyat bisa
            Di indonesia, jika orang berbicara mengenai korupsi, demikian Andi Hamzah jelaskan, pasti yang dipikirkan hanya perbuatan jahat menyangkut keuangan negara dan suap.  Pendekatan yang dapat dilakukan terhadap masalah korupsi bermacam ragamnya, dan artinya tetap sesuai  walaupun  masalah itu dipandang dari berbagai aspek. Pendekatan sosiologis misalnya, sebagaimana yang dilakukan Syed Husein Alatas dalam bukunya, the  sociologyof corruption, akan lain artinya kalu kita melakukan pendekatan normatif; begitu pula dengan pendekatan politik ataupun ekonomi. Misalnya, Alatas memasukkan “nepotisme” dalam kelompok korupsi, dalam klasifikasinya [memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu] dan ternyata hal seperti itu sukar dicari normanya dalam hukum pidana.[2]
            Syamsul  Anwar mengutip beberapa pengertian dari para ahli, Syed Husein Alatas, menegaskan bahwa esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati  kepercayaan.[3]
            Untuk lebih memahami korupsi mari kita mulai dari pengertian korupsi. Banyak kita temukan rumusan tentang korupsi, serta banyak  kita temukan istilah yang berkonotasi dengan kata korupsi   seperti kolusi, suap, pungli, manipulasi, dsb. Akan tetapi, kata korupsi itu menurut Dr. Andi Hamzah SH. Dalam kamus hukum  berasal dari bahasa latin, yaitu corruption, ‘corruptus’yang artinya suatu perbuatan buruk, busuk, bejad, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, pengertian korupsi menurut Webster New World College Dictionary. Kamus besar bahasa indonesia memaknai korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan  uang negara [perusahaan dsb ] untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan korup diartikan sebagai’ buruk, rusak, suka memakai barang / uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok,’[ memakai kekuasaannya untuk kepentingan  pribadi].[4]
            Dalam bahasa Arab korupsi juga disebut risywah yang berarti penyuapan. Risywah juga disebut fasdd [ifsdd]  dan ghulull.
            Pendapat di atas diperkuat oleh para ulama’ kontemporer yang menyepakati, risywah, berarti tidak hanya korupsi “konvensional”, tetapi juga mencakup bentuk korupsi lainnya, yang bukannya tidak sering merupakan pencurian, bahkan perampokan. Dalam konteks ajaran islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dalam prinsip keadilan [al’adalah] , akuntabilitas [al-amanah] , dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak  negatifnya yang menimbulkan  berbagai distorsi terhadap kehidupan  negara dan masyarakat dapat di katagorikan termasuk perbuatan yang fasad,kerusakan di muka bumi ini yang sekali lagi juga amat di kutuk oleh allah
               Risywah secara terminologiberarti pemberian yang di berikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara  yang tidak di benarkan  atau untuk memperoleh kedudukan (al-msbah al-munir al-fayumi;al-muhalla ibnu hazm).Dan semua para ulama’sepakat untuk mengharamkan risywah yang terkait dengan keputusan hukum,bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.[5]
              Sementara itu di dalam buku lain juga di jelaskan mengenai koropsi,bahwasanya korupsi
 Adalah penyalahgunaan yang di lakukan oleh manusia demi kepentingan pribadinya.[6]
Sir deny’s Robert,ketua mahkamah tinggi Hongkong mengatakan bahwa korupsi adalah hantu di mana tidak ada satupun masyarakat yang terbebas dari padanya.[7]
Sementara dalam literatur lain juga telah di jelaskan mengenai arti korupsi bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat,agama,moral dan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan rusaknya tatanan yang sudah di sepakati yang berakibat pada hilangnya hak-hak orang lain,korporasi negara yang seharusnya di peroleh.[8]
B.dalil-dalil dan landasan hukum mengenai keharaman korupsi
Telah di jelaskan dangan perinci dan sejelas-jelasnya mengenai keharaman korupsi  termasuk juga  dalam agama sampai negara pun juga sepakat mengenai keharaman prilaku bejat dan menjijikkan itu, di larang juga di dalam pedoman umat islam yaitu kitab suci al-qur’an,hadist nabi,dan juga banyak di singgung dalam UUD mengenai keharamannya.di bawah ini merupakan salah satu landasan dan dasar hukum mengenai keharaman korupsi:



B.AL-QURAN
   DALIL QURAN

QS An-Nisa' 4:29 Allah berfirman:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

QS Al-Maidah :42 Allah berfirman: 

سماعون للكذب أكّالون للسحت
Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.
Menurut Ibnu Mas'ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.

QS Al-Maidah :2
تعاونوا على البر والتقوى , ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
 1. Q.S Ali-Imran ayat 161

 “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” ( Ali Imran : 161 )

2. Q.S Al-Baqarah ayat 188
.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
3. Q.S Al-Anfal Ayat 27
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." 

4. Q.S Al-Muminun Ayat 8
"Da1. Q.S Ali-Imran ayat 161

 “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” ( Ali Imran : 161 )







2. Q.S Al-Baqarah ayat 188
.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
3. Q.S Al-Anfal Ayat 27
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." 

4. Q.S Al-Muminun Ayat 8
"Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya."
 Juga di jelaskan dan di firmankan oleh allah SWT mengenai keharaman korupsi dalam al-quran 5.[Surah An-nissa ayat 29]
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu,; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”




QS. Ali-‘Imran [3] ayat 161.
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [آل عمران/161]
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali-‘Imran [3] : 161)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa hadits tentang ancaman neraka.
Dan masih banyak ayat-ayat al-quran yang terkait tentang keharaman korupsi   termasuk juga
(QS,AL-qashas:26),(QS,An-nisa’:58),(QS.Al-furqan:19),(QS,Ali imran:104),(QS,AI-taubah:71),(QS,Al-hajj:41),(QS,Al-maidah:63), dan masih banyak  yang lainnya.


v  HADIST  DAN LANDASAN HUKUM LAINNYA.
Hadist di bawah  ini menjelaskan keharaman korupsi:
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan 
فأما الراشي فإن كان يطلب بما دفعه أن يحكم بغير الحق حرم عليه ذلك، وإن
Artinya: Adapun orang yang menyuap apabila dia mengharap sesuatu atas apa yang dia berikan agar diberi putusan yang tidak benar maka haram baginya hal itu. Akan tetapi suap itu bertujuan agar dia bisa mendapatkan haknya maka hal itu tidak haram.

 Ibnu Hazm Adz-Dzahiri dalam Al-Mahalli menyatakan 
من قدر على دفع الظلم عن نفسه دون أن يدفع لم يحل له إعطاء فلس فما فوقه في ذلك، وأما من عجز فالله تعالى يقول:( لا يكلف الله نفسا إلا وسعها )، والرسول صلى الله عليه وسلم يقول:(إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم ) رواه مسلم وصار في حد الإكراه وقد قال الرسول صلى الله عليه وآله وسلم: (رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه).
Artinya: Barang siapa yang mampu menolak kezaliman dari dirinya tanpa harus menyuap, maka memberi sesen uang atau lebih itu haram baginya. Adapun orang yang tidak mampu menolak kezaliman, maka Allah berfirman "Allah tidak memaksa seseorang kecuali menurut kemampuannya." Nabi bersabda: "Apabila aku memerintahkan kalian, maka lakukan semampumu" Hadits riwayat Muslim dan hadits ini menjadi batasan pemaksaan. Nabi bersabda: "Umatku dibebaskan (dari dosa, apabila) salah, lupa dan dipaksa. 

 Ibnu Taimiyah. yang menyatakan: 

فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه
Artinya: Apabila penyuap memberi hadiah agar supaya yang disuap tidak berlaku zalim, atau supaya yang disuap mendapatkan haknya, maka hadiah ini haram bagi yang disuap dan boleh (halal) bagi penyuap
Hadits-hadits lain yang berhubungan dengan korupsi sangat jelas:
940 حَدِيثُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw pernah bersabda:
(( مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا فُلاَنٌ شَهِيدٌ فُلاَنٌ شَهِيدٌ حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلاَنٌ شَهِيدٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَلاَّ إِنِّى رَأَيْتُهُ فِى النَّارِ فِى بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ».
ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِى النَّاسِ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ الْمُؤْمِنُونَ ». قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ « أَلاَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ الْمُؤْمِنُونَ ». رواه مسلم
Abdullah bin Abbas berkata, Umar bin Al-Khatthab menceritakan kepadaku, ia berkata: “Bahwa pada perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah seraya mengatakan: Fulan mati syahid dan Fulan mati syahid sehingga mereka datang atas seorang lelaki maka mereka berkata: Fulan mati syahid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Tidak, sesungguhnya saya melihatnya ada di neraka, karena ia menyembunyikan sehelai burdah (baju) atau aba’ah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Ibnul Khatthab, pergilah maka serukan kepada orang-orang bahwa tidak masuk surga kecuali orang-orang mu’min.” Ia (Umar) berkata: Maka aku keluar lalu aku serukan: Ingatlah sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang mu’min. (HR. Muslim)
1086 حَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ *
Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Saaidi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tugas kepada seorang lelaki dari Kaum al-Asad yang dikenali sebagai Ibnu Lutbiyah. Ia ikut Amru dan Ibnu Abu Umar untuk urusan sedekah. Setelah kembali dari menjalankan tugasnya, lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku. Setelah mendengar kata-kata tersebut, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar. Setelah mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: “Adakah patut seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani berkata: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepdaku? Kenapa dia tidak duduk di rumah bapak atau ibunya (tanpa memegang jabatan apa-apa) sehingga ia menunggu, apakah dia akan dihadiahi sesuatu atau tidak? Demi Dzat Muhammad yang berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya kecuali pada Hari Kiamat kelak dia akan datang dengan memikul di atas lehernya (jika yang diambil itu seekor unta maka) seekor unta itu akan mengeluarkan suaranya, atau seekor lembu yang melenguh atau seekor kambing yang mengembek. “ Kemudian beliau mengangkat kedua-dua tangannya tinggi-tinggi sehingga nampak kedua ketiaknya yang putih, dan beliau bersabda: “Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya,” sebanyak dua kali * (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
1085 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ * 1085 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ

 أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ *
artinya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada bersama kami, beliau menceritakan dengan begitu serius tentang orang yang suka menipu dan khianat. Kemudian beliau bersabda: Pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor unta yang sedang melenguh di atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak berwewenang apa-apa lagi untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan (larangan itu) kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kuda yang sedang meringkik di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa lagi untuk (menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Seterusnya pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kambing yang sedang mengembek di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seorang manusia yang sedang menjerit di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk(menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan membawa selembar pakaian yang compang-camping di atas tengkuknya dan dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk(menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul sejumlah harta terdiri dari emas dan perak di atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan kepadamu * (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
71 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْنَا فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلَا وَرِقًا غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ ثُمَّ انْطَلَقْنَا إِلَى الْوَادِي وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ لَهُ وَهَبَهُ لَهُ رَجُلٌ مِنْ جُذَامَ يُدْعَى رِفَاعَةَ بْنَ زَيْدٍ مِنْ بَنِي الضُّبَيْبِ فَلَمَّا نَزَلْنَا الْوَادِي قَامَ عَبْدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُلُّ رَحْلَهُ فَرُمِيَ بِسَهْمٍ فَكَانَ فِيهِ حَتْفُهُ فَقُلْنَا هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَّا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ قَالَ فَفَزِعَ النَّاسُ فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أَوْ شِرَاكَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ *
Diriwayatkan daripada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju ke Khaibar. Allah memberikan kemenangan kepada kami, tetapi kami tidak mendapatkan harta rampasan perang berupa emas atau perak. Kami hanya memperoleh barang-barang, makanan dan pakaian. Kemudian kami berangkat menuju ke sebuah lembah dan terdapat seorang hamba bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam milik beliau yang diberikan oleh seorang lelaki dari Judzam. Hamba itu bernama Rifa’ah bin Zaid dari Bani Ad-Dhubaib. Ketika kami menuruni lembah, hamba Rasulullah itu berdiri untuk melepaskan pelananya, tetapi dia terkena anak panah dan ternyata itulah saat kematiannya. Kami berkata: Ketenanganlah baginya dengan Syahid wahai Rasulullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak mungkin! Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai baju yang diambilnya dari harta rampasan perang Khaibar, yang tidak dimasukkan dalam pembahagian akan menyalakan api Neraka ke atasnya. Abu Hurairah berkata: Maka terkejutlah orang-orang Islam. Lalu datanglah seorang lelaki dengan membawa seutas atau dua utas tali pelana, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku mendapatkannya semasa perang Khaibar. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Seutas atau dua utas tali pelana itu dari Neraka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


v  UUD MENGENAI KEHARAMAN KORUPSI
      Selain agama yang melarang  tentang keharaman korupsi,negarapun juga mengatur tentang keharaman dan ketidakbolehan melakukan perkara-perkara keji yang menjijikkan dan merugikan terhadap sesama termasuk tindak pidana korupsi.dan di bawah inilah UUD yang melarang terhadap adanya korupsi:
·         Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
·         UU No 30 Tahun 2002 tentng komisi tindak pemberantasan korupsi di sebutkan bahwa:dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,dan sejahera berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 tentang penberantasan tindak pidana  korupsi
·         Undang-undang Korupsi
Banyak undang-undang pidana yang mengatur masalah korupsi ini sebagai   Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/061957 tentang tindak pidana koupsi. Tahun 1967 terbit undang-undang No. 24/Prp/1967 dan Kepres No. 228/1967 tentang pemberantasan korupsi. Demikian seterusnya sampai pada tahun 1998 terbit TAP MPR No. XI/MPR1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, tahun 1999 terbit UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tahun 2002 terbit UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2004 terbit kepres No. 59/2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan tahun 2005 terbit kepres No. 11/2005 tentang tim koordinasi pemberantasan Tipikor. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001, dan dalam UU tersebut juga disebutkan sanksi bagi yang melanggar.
Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai risywah yang dalam bahasa Arab bermakna suap. 
Adapun dalam UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001, disebutkan berbagai bentuk-bentuk/tindakan yang dianggap sebagai perbuatan korupsi, antara lain:
1.      Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, yakni tertera pada pasal 2 tentang melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara, juga pada pasal 3 tentang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara.
2.      Korupsi terkait dengan suap-menyuap, diantaranya pada pasal 5 ayat 1 tentang menyuap pegawai negeri, pasal 13 tentang memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya, pasal 5 ayat 2 tentang pegawai negeri menerima suap, pasal 6 ayat 1 huruf a tentang menyuap hakim, dan pasal 6 ayat 1 huruf b tentang menyuap advokat.
3.      Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, diantaranya pada pasal 8 tentang pegawai negeri yang menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan, pasal 9 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
4.      Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pemerasan, diantaranya pada pasal 12 tentang pegawai negeri memeras.
5.      Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang, diantaranya pada pasal 7 ayat 1 tentang pemborong berbuat curang.
6.      Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diantaranya pada pasal 12 huruf i tentang pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7.      Korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi, diantaranya pada pasal 12 B tentang pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK.

C. Salah satu dari beberapa kasus  korupsi di KEMENPORA
·         "Dua tersangka telah ditetapkan terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kemenpora tahun anggaran 2011," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2015).
·         Kemenpora melakukan pengadaan sarana olahraga P3SON berupa peralatan sport science di tahun 2011. Ketika berlangsung, jaksa menduga ada penyimpangan dalam proses lelang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
·          Proyek itu Rp76,2 miliar itu adalah bagian dari pengadaan Sarana Olah Raga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) pada tahun anggaran 2011.
·         dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan proyek P3SON di Hambalang, Bogor, yakni Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

·         korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.
·         , proyek pengadaan yang berupa Peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan nilai kontrak kurang lebih Rp76.204.485.500,. Ia mengatakan, penyidikan kasus ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015. 
·          diantaranya Kasus dugaan suap pembahasan anggaran PON Riau.
·         Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan lainnya yakni terkait bantuan Kemenpora untuk PSSI berdasarkan hasil audit BPK pada 2010. Bantuan sebesar Rp 20 miliar untuk Timnas ASEAN Football Federation disebut terdapat banyak penyimpangan pada implementasinya.       Misalnya bantuan sebesar Rp 414 juta dari Kemenpora digunakan tak sesuai perjanjian yang disepakati, dan Pajak Penghasilan atasnya kurang setor Rp 167  juta.
·         Dan yang lain sebagainya,



D. Contoh salah satu koruptor di KEMENP0RA.
·         Rino Lade selaku Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna/mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia dan Brahmantory selaku mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
·         KPK juga telah menjerat Hambalang, Bogor, yakni Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
sejumlah orang dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan proyek P3SON di Menpora.
·         Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang.
·         KPK pernah menjerat sejumlah tersangka proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan proyek P3SON di Hambalang, Bogor yakni Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum hingga mantan Menpora Andi Mallarangeng.
·         KPK sendiri telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
·         Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
·         KPK sendiri telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
·         Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
·         Dan yang lain sebagainya’


E.Solusi pembererantasan korupsi
   .      Solusi al-Quran dalam Memberantas Korupsi
Telah diketahui bersama bahwa al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT. Karena posisinya sebagai wahyu, maka al-Qur’an mempunyai kemampuan untuk membentuk budaya masyarakat. Jika kita menengok kepada kondisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, terutama penduduk yang tinggal di pedesaan, masih berpegang teguh terhadap ajaran Islam dengan kitab sucinya al-Qur’an. Hal ini patut kita syukuri. Namun demikian, al-Qur’an hanya dijadikan sebagai pedoman secara normatif saja sehingga seolah-olah al-Qur’an itu tidak mempunyai dimensi sosial dan intelektual guna membendung masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Padahal al-Qur’an itu tidak demikian adanya. Yang terjadi adalah pemahaman masyarakat kita yang sempit tentang ayat-ayat suci al-Qur’an tersebut.
Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata al-Qur’an mempunyai dimensi sosial yang sangat tinggi, yang dengan kata lain, al-Qur’an sangat memperhatikan dimensi sosial kemasyarakatan.
Bagaimana dengan tindakan korupsi? Tentu saja al-Qur’an mempunyai solusi untuk itu. Al-Qur’an tidak saja mampu meningkatkan spiritualitas umatnya untuk menjauhi apalagi memakan harta rakyat dengan cara yang rakus dan bathil. Al-Qur’an tidak saja melarang kita untuk berbuat demikian, tetapi juga menunjukkan dan memerintahkan kita untuk memilih penguasa yang adil dan menjauhi penguasa yang korup dan zhalim. Lihatlah misalnya firman Allah SWT dalam surat an-Naml ayat 34, kemudian surat al-Kahfi ayat 71, surat Saba’ ayat 34-35, kemudian surat az-Zukhruf ayat 23, al-Isra ayat 16, Hud ayat 27, yang kesemuanya itu menjelaskan bagaimana perbuatan para penguasa yang zhalim dan korup yang ingin menang sendiri serta menghina para penduduk negeri yang mereka kuasai, kemudian mereka menunjukkan kekuatan mereka dengan kesombongan yang sangat. Kemudian al-Qur’an memberikan solusi jika terlanjur orang-orang yang zhalim itu menjadi penguasa, maka hendaklah rakyat membuat oposisi untuk melawan penguasa yang zalim tersebut, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 9 yang artinya:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)
Dengan demikian, seorang pemimpin itu haruslah bisa merasakan penderitaan rakyat, dekat dengan rakyat serta dicintai rakyat.
Perintah untuk berbuat adil itu telah jelas ditegaskan dalam al-Qur’an, seperti pada surat an-Nisa’ ayat 58 yang artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa’: 58)
Meskipun yang maha adil itu adalah Allah SWT, tetapi manusia telah diberikan wewenang untuk menetapkan kebijaksanaan itu atas dasar pelimpahan dari Allah SWT, maka sebagai manusia yang baik hendaknya memperhatikan kehendak yangmemberikan wewenang, yaitu Allah SWT
Di sisi lain, al-Qur’an juga telah mengecam orang-orang yang melakukan tindak korupsi sebagai orang yang celaka dan akan di azab dengan azab yang pedih, seperti pada surat al-Hasyr ayat 7 yang artinya:
 “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Kemudian pada surat al-Maa’uun disebutkan secara tegas bahwa orang yang rajin shalat pun disebut sebagai pendusta agama karena ketidakberpihakannya kepada anak yatim serta enggan menolong dengan harta kekayaannya. Allah juga mengatakan bahwa orang yang suka menumpuk-numpuk hartanya sebagai orang yang celaka (QS. Al-Humazah: 1-9).
Jika melihat ayat-ayat al-Qur’an di atas, jelaslah bahwa al-Qura’n sangat melarang tindak korupsi, memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Bahkan, jika kita kaitkan lebih jauh, tindakan korupsi ini merupakan salah satu perbuatan nifaq, yang ia merupakan salah satu tandanya, yaitu mengkhianati amanat yang telah dititipkan rakyat kepadanya.
Maka, amat disayangkan jika seseorang yang beragama Islam, malah melakukan tindakan korupsi. Perbuatan ini merupakan penghinaan terhadap al-Qur’an dan seolah-olah al-Qur’an itu hanya terucap di bibir tanpa dimanifestasikan dalam kehidupan nyata.
Selain  ancama-ancaman yang telah diungkapkan al-Qur’an, harus ada tindakan nyata yang harus dilakukan agar para koruptor tersebut tidak berani lagi melakukan tindak pidana korupsi di masa-masa yang akan datang.
Di dalam al-Qur’an telah disebutkan jenis-jenis hukuman yang diberikan kepada orang yang berbuat jarimah, misalnya pencuri dengan dipotong tangannya, penzina bagi yang perawaan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan yang sudah menikah (muhshan) dirajam sampai mati. Adapun bughot, maka hukumannya adalah dibunuh.
Dari sekian jenis hukuman yang telah ditentukan al-Qur’an, kita bisa memilih hukuman yang cocok bagi para koruptor yang tentunya memiliki efek jera bagi pelakunya.
Jika kita qiyaskan dengan tindakan pencurian uang rakyat, maka para koruptor itu bisa saja kita potong tangannya. Namun, jika melihat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini, sepertinya tindakan potong tangan terlalu ringan baginya. Dengan demikian, jika hukuman itu tidak mampu menimbulkan efek jera, maka hukuman mati pun kiranya layak bagi koruptor kelas kakap sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan korupsi.
Jenis-jenis hukuman yang disebutkan dalam al-Qur’an ini hanya dapat dilakukan jika seluruh komponen masyarakat mendukung sepenuhnya penerapannya. Juga harus ada payung hukum sehingga bisa diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Mungkin sulit untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia, tetapi hal ini bisa disiasati dengan memasukkan hukum Islam tersebut tanpa membawa nama Islam, sehingga jadilah ia sebagai hukum Indonesia secara yuridis, tetapi hukum Islam secara esensi.   

 

Namun, juga telah di jelaskan  dalam beberapa buku mengenai sanksi terhadap para  koruptor,dan juga ada berbagai macam sanksi yang  juga di jelaskan  dalam buku tersebut temasuk juga sanksi moral, sanksi sosial dan sanksi akhirat, takzir, instrumen sanksi bagi koruptor dan yang lain sebagainya.
1.    Ta’zir, instrumensasi bagi koruptor
Takzir adalah hukuman terhadap terpidana yang tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash al-Qur’an dan hadits. Hukuman ini dijatuhkan untuk memberikan pelajaran kepada terpidana atau orang lain agar tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan. Jadi jelas hukumnya disebut dengan ‘uqubah muhayyarah (hukuman pilihan).
Jarimah yang dikenakan hukman ta’zir ada dua jenis, yaitu:
a.       Jarimah yang dikenakan hukuman had dan qishash jika tidak terpenuhi salah  satu unsur dan rukunnya. Misalnya, jarimah pencurian di hukum  takzir jika barang yang dicuri tidak mencapai nishab (kadar minimal) atau barang yang yang di curi tidak di simpan  di tempat yang semestinya.
b.      Jarimah yang tidak dikenakan hukum had dan qishash, seperti jarimah pengkhianatan terhadap suatu amanat yang telah diberikan, jarimah pembakaran, suap, dan lain-lain.
Selanjutnya hukuman ta’zir dalam tindak pidana korupsi dapat diklarifikasikan sesuai dengan berat dan ringannya cara atau akibat yang ditimbulkan. Diantaranya:
a.       Celaan dan teguran atau peringatan. Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang dinilai ringan namun dianggap merugikan orang lain.
b.      Masuk daftar irang tercela (al-tasyhir) yang diberlakukan atas pelaku kesaksian palsu dan kecurangan dalam bisnis.
c.       Menasehati dan menjauhkannya dari pergaulan sosial.
d.      Memecat dari jabatannya (al-‘azl min al-wadzifah).
e.       Dengan pukulan (dera atau cambuk). Hukuman ini diberlakukan atas pelaku pidana dengan tidak dimaksudkan untuk melukai atau mengganggu produktifitas kerjanya, sebaliknya diberlakukan dengan tujuan membuat jera si pelaku. Menurut Abu Hanifah, minimal deraan sebanyak 39 kali. Sedangkan ukuran maksimalnya, menurut Imam Malik boleh lebih dari 100 kali jika kondisi menghendaki demikian.
f.       Hukuman berat berupa harta (denda) dan hukuman fisik. Hukuman ini seperti hukuman yang dikenakan kepada pencuri buah-buhan yang masih ada di pohon. Rasulullah bersabda:
“siapa saja yang mengambil barang orang lain (mencuri), maka ia ahrus mengganti dua kali lipat nilai barang yang telah ia ambil dan ia harus diberi hukuman.” (HR. Nasai, Kitab Sariq, no. 4872).
g.      Penjara. Pemenjaraan bisa jangka pendek atau jangka panjang, sampai penjara seumur hidup. Hukuman jangka pendek paling sebentar 1 hari dan paling lama tidak ditentukan, karena tidak dsepakati para ulama. Ada yng mengatakan 6 bulan, sementara ulama lain berpendapat tidak boleh melebihi 1 tahun, dan menurut kelompok lain penentuannya diserahkan kepada pemerintah. Tetapi, jika pelakukanya sudah mengulang kejahatannya dan jenis kejahatannya sangat membahayakan maka hukumannya dipenjara sampai mati. Bentuk hukuman ini diambil berdasarkan hadits Amru bin Syarid dari bapaknya dari Rasulullah.
h.      Pengasingan. Untuk mengasingkan para terpidana, ulamak berbeda pendapat tentang batas maksimal batas pengasingan. Menurut ulamak Syafi’iyah dan Hanabilah pengasingan tidak boleh lebih dari 1 tahun, sedangkan Abu Hanifah membolehkan lebih dari 1 tahun, karena tujuan ta’zir memberikan penyadaran dan bukan berarti sebagai pemberlakuan had. Seperti para pelaku zina.
i.        Penyaliban. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah, keonaran, dan pembangkang yang biasa disebut dengan hirabah.
j.        Hukuman mati. Hukuman ini dapat sdiberlakukan bila kemaslahatan benar-benar menghendakinya.
Berbeda dengan buku yang di karang oleh Dr. Benidiktus Bosu, S.H., S.P.N.,M. Sc.  Dan dalam buku tersebut telah di jelaskan tentang strategi pemberantasan korupsi di indonesia:
·         Dasollen, upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan normatif. Pendekatan dasollen  lebih di tekankan pada pendekatan  yang bersifat moralitas. Yakni, mengarahkan manusia agar tidak melakukan tindakan korupsi. Media yang digunakan di antaranya sosialisasi dan gerakkan moral.
·          Dasein, korupsi di lihat dari kenyataan yang ada, di sini tindak pidana  tersebut di telaah  tentang apa yang menyebabkannya. Oleh karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi lebih di tekankan pada penggunaan perangkat hukum  dan aturan yang ada.
·          Solusi, salah satu strategis yang dapat di ambil untuk mengatasi masalah korupsi.[9]




Sementara Pramono U. Tanthowi berasumsi mengenai salah satu pemberantasan korupsi di dalam karangannya yaitu: apabila budaya korupsi akan dihilangkan, perlu dibuat gerakan nasional”antikorupsi” secara bersama-sama, antara lain sebagai berikut: a.) sistem hukumnya harus jelas dan tegas .b.)policy harus tegas terhadap para pelanggar korupsi .c.)para penegak hukum, yakni jaksa, hakim, polisi, pengawas, harus berani dan tegas dalam menindak pelaku korupsi. d.) pendidikan, termasuk pendidikan moral, sejak keluarga, TK sampai PT menekankan antikorupsi dan sungguh dilakukan di lingkungan pendidikan sendiri, dan e.) gerakan masyarakat yang serentak antikorupsi, dengan berani mengontrol, bicara, dan jika perlu di boikot.[10]
2.    Sanksi Akhirat
Selain ancaman sanksi dunia yang cukup berat dan menghinakan, di akhirat kelak para koruptor akan sangat dihinakan di hadapan Allah dengan saksi barang-barang atau segala dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Himaid as-Sa’idi bahwa:

“Demi yang menguasai jiwa Muhammad, tidaklah seseorang di antara kalian mengkorupsi sesuatu kecuali dia pada hari kiamat akan memanggul sesuatu yang dikorupsi pada tengkuknya. Jika yang dikorupsi seekor unta, ia akan datang (mengahdap Allah) dengan unta hasil korupsinya yang bersuara. Jika yang dikorupsi seekor sapi, maka ia akan datang dengan sapi korupsinya yang melenguh. Jika yang dikorupsi seekor kambing, maka ia akan datang dengan kambing hasil korupsinya yang mengembek.” (HR. Bukhari, no 6145).

Dengan demikian orang yang mengkorupsi proyek pembangunan, jalan, atau jembatan kelak akan memanggul semua bahan bangunan, aspal, batu koral, dan lain-lain pada hari kiamat. Hadits tersebut di atas merupakan penjelasan lebih lanjut dari QS. Ali Imran: 161, bahwa di akhirat kelak para koruptor tidak akan masuk surga dan akan menuju ke neraka sambil membawa barang yang dikorupsinya:
“Tidaklah mungkin seorang Nabi melakukan korupsi, maka siapa saja yang melakukan korupsi ia akan datang pada hari kiamat dengan hasil korupsinya. Kemudian setiap jiwa akan dibalas sesuai dengan apa yang telah diusahakannya dan mereka tidak akan teraniaya.”


Bahaya akibat kejahatan korupsi sekecil apapun ditegaskan lagi dalam hadits dari Umar ibn Khattab yang mengisahkan seorang muslim yang meninggal di Perang Khaibar dan divonis Nabi akan masuk neraka karena telah melakukan ghulul (penggelapan) sebuah selimut atau mantel orang Yahudi. (Shahih Muslim: 60-61):
“Letika Perang Khaibar sekelompok sahabat datang menemui Rasulullah dan berkata: si fulan mati syahid, si fulan mati syahid, hingga mereka melewati seorang laki-laki dan berkata kepadanya: si fulan mati syahid, lalu Rasulullah bersabda: sesungguhnya aku melihat ba hwa ia nanti akan berada di neraka dengan selimut atau mantel yang pernah ia ghulul. Lalu Rasulullah bersabda kepada Umar ibn Khattab: pergilah dan katakan kepada orang-orang bahwa tidaklah masuk surga kecuali orang-orang yang beriman. Lalu Umar berkata: maka aku keluar, dan aku berseru bahwa tidak akan masuk ke surga kecuali orang-orang yang beriman.”
Begitu juga tidak di terima semua amalan sedekah, infak dan yang semisalnya tidak akan di nilai sebagai kebaikan atau amal shaleh,karena Allah hanya akan menerima sedekah yang berasal dari harta yang bersih(Shahih muslim, kitab thaharah:114):
“Tidak di terima shalat orang yang tidak bersuci dan tidak di terima pula shadaqah orang yang melakukan ghulul(korupsi)”
3.Sanksi moral dan sosial
Adapun sanksi moral dan sosial bagi para koruptor,jenazahnya tidak di shalatkan, terutama oleh para pemuka  agama yang yang di kenal kedudukan dan kredibilitasnya. Hal ini berdasarkan salah satu hadist:
Dari zaid bin khalid,seorang laki-laki mati pada perang khaibar, lantas Rasulullah bersabda: shalatjanlah teman kalian itu, (Aku sendiri tidak mau menyolatkannya)karna dia telah melakukan melakukan penggelapan(ghulul) saat berjuang  di jalan Allah. Ketika kami periksa barang-barangnya, kami menemukan manik-manik orang yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham”(HR. Nasai , kitab janaiz, no: 1933)[11]

Waallahu a’lam.......!!!!!!!!!!!!


[1] Majlis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah, Fiqih Anti Korupsi Perspektif Ulamak Muhammadiyah, (Pusat Study Islam san Peradaban: 2006), hal: 11
[2] Agus wibowo,pendididikan anti korupsi di sekolah,( pustaka belajar:2013),hal:17
[3] Nurul irfan,korupsi dalam hukum pidana islam,(sinar grafika offsset:2011),hal:34
[4] Soesilo,korupsi refleksi zaman edan_ramalan jaya baya dan R.Ng.Ranggawarsito(,AK.grup djogjakarta:2008,)hal:72
[5]Nurul anam,pendidikan anti korupsi,(pustaka pribadi:2014),hal:7
[6] Pramono,membasmi kanker korupsi,(pusat study agama danperadaban/PSAP  muhammadiyah),hal:16
[7]Singgih,duniapun memerangi korupsi,(pusat study hukum bisnis:2002),hal:24
[8]Majlis tarjih dan tajdid pp.muhammadiyah,fikih anti korupsi,(pusat study agama dan peradaban/PASP:2006)hal:55
[9]Benediktus Bosu,menuju indonesia baru(strategi pemberantasan tintad pidana korupsi),banyu media publishing:2004,hal:104
[10] Pramono u.thantowi,membasmi kanker korupsi(,pusat study dan peradaban:2005,)hal:193
[11] Ibid, fikih anti korupsi, hal:9 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel