EKONOMI SYARI'AH: KONSEP TABUNGAN LKS

Oleh: Ooy

Setelah kita membahas tentang akad dan prinsip ekonomi syariah, maka kurang afdhol jika kita tidak memperinci jenis dan macam akad akad syariah yang diterapkan dalam lembaga keuangan syariah baik perbankan Syariah, Baitul Mal wa Taanwil, Koprasi Syariah dan bahkan lembaga lembaga keuangan syariah yang lain.


Dalam konsentrasi besar Akad akad syariah, maka ada satu macam bentuk akad yang khusus tentang tabungan atau perhimpunan dana. Syafi'i Ma'arif mengatakan bahwa Penghimpunan dana adalah kegiatan usaha lembaga keuangan
dalam menarik dan mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan
menampungnya dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, deposito/ surat
berharga lainnya.

Ada dua macam akad perhimpunan dana di perbankan syariah. Akad ini pada umumnya digunakan untuk menentukan jenis tabungan yang akan dibuka di bank syariah tersebut, yaitu Akad Mudharabah dan Akad Wadiah.

1. Akad Mudharabah, Menurut fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 akad Mudharabah ini merupakan Akad Kerjasama antar pihak pertama (Malik, Shahibulmal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dengan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang berperan sebagai pengelola dana dengan membagikan keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad. Ada dua jenis akad mudharabah di perbankan syariah, yaitu

  • Mudharabah Mutlaqah, yaitu akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Pada umumnya dilembagakan keuangan syariah berbentuk produk tabungan deposito,dan sejenisnya



  • Mudharabah Muqayyadah, yaitu akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugiannya ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.


Akad ini pada umumnya digunakan untuk pembukaan rekening tabungan sehari-hari, deposito, giro, dan produk tabungan lainnya.

2. Akad Wadiah

Akad ini dapat disebut dengan Akad Penitipan. Artinya akad yang digunakan dalam transaksi penitipan dana atau barang dari pihak pertama dengan pihak kedua yang diberikan kepercayaan untuk menyimpan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang (FATWA DSN NOMOR 32/DSN-MUI/X/2000).

Begitu pula dengan akad wadiah, ada dua jenis dari akad ini, yaitu:

  • WadiahYad-Dhamanah, yaitu perjanjian dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan terasebut secara utuh kapanpun si pemiliknya menginginkannya. Contohnya, salah satu tabungan di beberapa bank syariah.

  • WadiahYad-Amanah, berbeda dengan wadiah yad-dhamanah, pada akad ini penerima titipan tidak bertanggung jawan atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan, selama hal tersebut bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara barang yang dititipkan tersebut. contohnya save deposit box.



Itu tadi dua jenis akad atau perjanjian yang biasa digunakan untuk produk tabungan di dalam perbankan syariah. Semoga dapat membantu kita untuk lebih memahami mengenai dunia

Tertarik membaca artikel ekonomi syariah lainya, klik disini,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel