(03/10/2019)

Adagium politik indonesia sebabkan gap dehumanisasi

Sepekan lalu haluan politik indonesia mengundang polemik, pasalnya ruu kuhp menjadi perbincangan publik afiliasi kubu mhasiswa seantero indonesia turun jalan
Arus kontroversi ruu di sahkan dpr saat sidang paripurna ruu permasyaraktan dan ruu pertanahan
Badan legislatif itu mengatakan ruu kuhp sebagai ganti kuhp bekas peningglan belanda alasannya uu tidak pro rakyat pasca di dikaji sejumlah mahasiswa ternyata alasan itu absurd alias kontra rakyat kapitalisme birokrat harus di tumphkan sebab haluan politik indonesia bersifat anomali di satu sisi dpr merasakan euforia politoknya jika ruu kuhp tetap di berlakukan maka skenario demokrasi indonesia mengalami gap dehumanisasi yg berkepanjangan
Secara diakronis kuhl saat ini yg di pakai di negeri ini berasl dari pemerintah kolonial belanda yg di undang dalam lembar negara kuhp hanya berlaku di wilayah jawa dan madura tahun 1946 uu ini di jadikan pijakan yuridis di indonesia ,tepatnya tahun 1958 kuhp mulai di berlakukan di seluruh indonesia secara legalitas
Psca satu abad lamanya kaum birokrat merevisi uu kuhp yg banyak menuai polemik salah satunya sebagai pasal penghinaan, sejak saat itu aksi penolakan mulai di gencarkan mahasiswa yg terpusat di gedung dpr, senayan jakarta berkat akselerasi tuntutan mahasiswa mendapat hasil yakni pasal" yg kontroversial mendapat penundaan dari dpr sampai ambang waktu tak terbatas perlu adanya sinergitas antara publik dan pemerintah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel