CONTOH PROPOSAL PENELITIAN STRATEGI MARKETING MIX
Wednesday, 12 September 2018
PROPOSAL
PENELITIAN
STRATEGI
MARKETING MIX TERHADAP
PENINGKATAN PENJUALAN
DI TOKO HOKAIDO CAKE & BAKERY
ROGOJAMPI
DALAM
ETIKA BISNIS ISLAM
Oleh
:
Siti Norma Sari
NIM. 083122060
Dosen Pembimbing
Dra. Busriyanti, M.Ag
NIP. 19716610 199803 2 002
PRODI MUAMALAH JURUSAN HUKUM EKONOMI
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
JEMBER
Mei, 2016
|
A. Judul Penelitian
Strategi Marketing Mix Terhadap Peningkatan Penjualan di Toko Hokaido Cake
& Bakery Rogojampi Dalam Etika Bisnis Islam
B. Latar Belakang
Berkembangnya
era globalisasi dan dunia bisnis, mengakibatkan banyaknya persaingan dalam
perdagangan, sehingga banyak perusahaan harus berkompetensi antara satu sama
lain. Perusahaan tersebut harus memiliki daya terik tersendiri di mata konsumen
dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik, serta menghasilkan suatu produk
yang menarik konsumen untuk membelinya.
Keadaan ini
menjadi suatu tantangan bagi perusahaan untuk lebih tanggap terhadap perubahan
yang cepat dan dinamis. Perusahaan harus dapat menganalisis peluang dan
tantangan pada masa mendatang. Oleh karena itu, dalam mengembangkan strategi
pemasaran, perusahaan harus senantiasa mengikuti kebutuhan, keinginan, dan
harapan masyarakat. Persaingan ini terjadi hampir pada seluruh industri dan
perusahaan, baik itu yang berjalan pada perusahaan jasa atau barang, dan
industri makanan atau minuman.
Setiap individu
mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam dan harus dipenuhi atau disebut sebagai
kebutuhan primer, baik berupa kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Dalam
rangka memenuhi ketiga hal tersebut, bisnis menjadi salah satu alternatif yang
memiliki pesona dan daya tarik yang cukup besar di kalangan masyarakat kita.
Setiap hari, jutaan bahkan milyaran umat melakukan kegiatan bisnis baik sebagai
produsen, perantara, maupun sebagai konsumen.
Dengan melalui
bisnis tersebut, masyarakat menginginkan keuntungan dan terus memperbesar nilai
bisnisnya. Namun dalam menggerakkan sebuah bisnis tentu perlu diingat
batasan-batasan etisnya, sehingga bisnis yang dijalankan tetap terjaga dalam
koridor nilai dan norma yang mengaturnya.
Sebagai seorang
pebisnis muslim, Islam sendiri telah mengajarkan nilai-nilai akhlak berbisnis
untuk diterapkan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai makhluk terhadap
Sang Khalik.
Al-Qur’an dan
Sunnah Rasulullah SAW, merupakan sumber tuntutan dan pedoman hidup bagi kaum
muslimin untuk menapaki kehidupan fana di dunia ini dalam rangka menuju
kehidupan kekal di akhirat nanti. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai
penuntun memiliki daya jangkau dan daya atur yang universal. Artinya, meliputi
segenap aspek kehidupan umat manusia dan selalu ideal untuk masa lalu, kini dan
yang akan datang.[1]
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan
Rasulullah saw sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu
rezeki akan dapat dibuka, sehingga karunia Allah swt terpancar dari padanya.
Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sebagaimana firman Allah swt
dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
úïÏ%©!$#tbqè=à2ù't(#4qt/Ìh9$#wtbqãBqà)twÎ)$yJx.ãPqà)tÏ%©!$#çmäܬ6ytFtß`»sÜø¤±9$#z`ÏBÄb§yJø9$#4y7Ï9ºsöNßg¯Rr'Î/(#þqä9$s%$yJ¯RÎ)ßìøt7ø9$#ã@÷WÏB(#4qt/Ìh9$#3¨@ymr&urª!$#yìøt7ø9$#tP§ymur(#4qt/Ìh9$#4`yJsù¼çnuä!%y`×psàÏãöqtB`ÏiB¾ÏmÎn/§4ygtFR$$sù¼ã&s#sù$tBy#n=yÿ¼çnãøBr&urn<Î)«!$#(ïÆtBury$tãy7Í´¯»s9'ré'sùÜ=»ysô¹r&Í$¨Z9$#(öNèd$pkÏùcrà$Î#»yzÇËÐÎÈ
Artinya: Orang-orang yang Makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Salah satu
aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam adalah berbisnis. Dalam
menjalankan dunia bisnis, tidaklah dapat terpisah dengan yang namanya
pemasaran. Secara sederhana, pemasaran adalah proses di mana perusahaan
menciptakan nilai bagi pelanggan dan membangun hubungan yang kuat dengan
pelanggan dengan tujuan untuk menangkap nilai dari pelanggan sebagai
imbalannya. Kata pemasaran juga diartikan sebagai pemenuhan kepuasan pelanggan
demi kepentingan.[2]
Banyak orang
mengira bahwa pemasaran hanya sekedar penjualan atau periklanan. Padahal,
penjualan dan periklanan hanyalah puncak dari gunung es pemasaran. Jika
pemasaran memahami kebutuhan pelanggan dengan baik, mengembangkan produk yang
mempunyai nilai superior dan menetapkan harga, mendistribusikan serta
mempromosikan produk dengan efekktif, maka produk-produk tersebut akan terjual
dengan mudah. Pemasaran sebagai suatu proses sosial dan manajerial yang membuat
individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan, lewat
penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang lain.[3]
Dalam berbisnis,
terutama sebagai produsen, pemasaran merupakan inti dari seluruh aktifitas,
yakni kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka
mempertahankan hidupnya untuk berkembang dan mendapatkan laba. Proses pemasaran
ini dimulai sejak sebelum barang-barang diproduksi dan tidak berakhir dengan
penjualan. Tetapi kegiatan pemasaran perusahaan harus dapat memberikan kepuasan
kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan lancar, atau konsumen
mempunyai pandangan yang baik terhadap perusahaan, karena itu sangat
berpengaruh terhadap penjualan.[4]
Volume penjualan
yang menguntungkan merupakan tujuan dari konsep pemasaran, yang mana laba itu
diperoleh melalui kepuasan konsumen. Dengan laba, perusahaan dapat tumbuh dan
berkembang, dapat menggunakan kemampuannya yang lebih besar, dapat pula
memberikan tingkat kepuasan yang lebih besar kepada konsumen serta dapat
memperkuat kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat
meningkatkan volume penjualan, terlebih dahulu perusahan harus dapat
mempengaruhi konsumen, misalnya dari status sosialnya, kekayaannya,
kepribadiannya, gaya hidupnya dan sebagainya. Misalnya dengan menciptakan
persepsi bahwa bagi orang yang berstatus sosial tinggi haruslah meiliki produk
yang ditawarkan perusahaan. Sarana yang dimiliki perusahaan yang dapat
dipergunakan untuk mempengaruhi konsumen itu disebut Out Driven atau
dorongan dari luar diri konsumen yang akan dipengaruhinya. Sarana tersebut
adalah merupakan alat atau senjata bagi produsen untuk mempengaruhi konsumen.
Adapun senjata itu
terdiri dari 4 macam yaitu, produk, harga, promosi, dan tempat (distribusi).
Senjata atau alat pemasaran tersebut biasanya dipadukan sedemikian rupa oleh
pengusaha,baik secara persial maupun secara bersama-sama sehingga dapat
mempengaruhi konsumen untuk menjadi tertarik, senang, kemudian membeli dan
akhirnya puas akan produk yang dipasarkannya itu. Perpaduan dari alat atau
sarana-sarana tersebut diatas biasanya disebut sebagai “bauran pemasaran” atau
“Marketing Mix”.[5]
Setelah
memutuskan seluruh strategi pemasarannya, perusahaan siap untuk memulai
merencanakan rincian bauran pemasaran, salah satu konsep utama dalam pemasaran
modern. Bauran pemasaran (marketing mix) adalah kumpulan alat pemasaran
taktis terkendali yang dipadukan perusahaan untuk menghasilkan respons yang
diinginkannya di pasar sasaran. Bauran pemasaran terdiri dari semua hal yang
dapat dilakukan perusahaan untuk mempengaruhi permintaan produknya. Berbagai
kemungkinan ini dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok variabel yang
disebut “empat P”: Product (Produk), Price (Harga), Place
(Tempat), dan Promotion (Promosi).[6]
Berdasarkan
uraian di atas, peneliti tertarik untuk meneliti perusahaan roti Hokaido karena
perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan makanan yaitu seperti kue dan
roti yang diproduksi sendiri dan bervariasi macam dan rasanya. Peneliti
melakukan penelitian di Outlet Hokaido Cake & Bakery yang terletak di Jl.
A. Yani No. 40 Rogojampi, karena peneliti melihat promosi yang digunakan sangat
sederhana yaitu kebanyakan hanya dari mulut ke mulut namun perkembangannya dari
tahun ke tahun semakin meningkat dan mempunyai cabang lagi.
Dengan berpijak
pada uraian latar belakang di atas, maka perlu kiranya diadakan suatu
penelitian. Dalam hal ini, penulis ingin mengangkat topik yang sesuai dengan
kondisi yang dihadapi, yaitu: “Strategi Marketing Mix Terhadap Peningkatan
Penjualan di Toko Hokaido Cake & Bakery Rogojampi Dalam Etika Bisnis
Islam”.
C. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
strategi marketing mix di toko “Hokkaido Kue & Bakery” Rogojampi ?
2.
Bagaimana
pola peningkatan penjualan di toko “Hokkaido Kue & Bakery” Rogojampi ?
3.
Bagaimana
pandangan Etika Bisnis Islam terhadap strategi marketing mix terhadap
peningkatan penjualan di toko “Hokkaido Kue & Bakery” Rogojampi ?
D. Tujuan Penelitian
1.
Untuk
Mendeskripsikan Bagaimana strategi marketing mix di toko “Hokkaido Kue &
Bakery” Rogojampi.
2.
Untuk
Mendeskripsikan bagaimana pola peningkatan penjualan di toko “Hokkaido Kue
& Bakery” Rogojampi.
3.
Untuk
Mendeskripsikan bagaimana pandangan Etika Bisnis Islam terhadap strategi
marketing mix terhadap peningkatan penjualan di toko “Hokkaido Kue &
Bakery” Rogojampi.
E. Manfaat Penelitian
Secara praktis,
proses penelitian diharapkan memberi manfaat kepada peneliti secara pribadi,
dan juga dapat dijadikan tolak ukur bagi penelitian selanjutnya yang concern
mengembangkan penelitian strategi marketing mix dalam bidang etika bisnis
Islam.
Dengan berbagai
alasan apa saja, yang jelas setiap penelitian harus mempunyai tujuan dan
manfaat tersendiri, di antara manfaat penelitian ini adalah:
1. Bagi Khasanah Keilmuan
Dapat
memberikan kontribusi pengetahuan ilmiah, yaitu tentang konsep strategi marketing mix yang digunakan toko
Hokaido Cake & Bakery yang ada di pasar Kecamatan Rogojampi Kabupaten
Banyuwangi.
2. Bagi Pribadi Peneliti
a. Dapat memperkuat cakrawala khasanah
keilmuan di bidang ekonomi serta menambah pengetahuan dan pengalaman tentang
menulis karya tulis ilmiah.
b. Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang strategi marketing mix yang
dilakukan oleh seorang wirausahawan.
3. Bagi Lembaga IAIN Jember
Hasil
penelitian ini dapat menjadi tambahan pustaka di perpustakaan IAIN Jember, dan
dapat dijadikan bahan refrensi tambahan bagi mahasiswa khususnya Mahasiswa
Program Studi Muamalah.
4. Bagi Toko Hokaido Cake & Bakery
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi dan referensi yang membangun
bagi pihak pengelola Toko Hokaido Cake & Bakery dan juga sebagai masukan
untuk lebih meningkatkan penjualan di Toko Hokaido Cake & Bakery.
F.
Definisi
Istilah
a. Marketing Mix
Dalam
dunia pemasaran selalu terkait dengan yang dinamakan marketing mix (bauran
pemasaran). Marketing mix adalah deskripsi dari suatu kumpulan alat-alat
yang dapat digunakan oleh manajemen untuk mempengaruhi penjualan.[7]
b. Peningkatan Penjualan
a)
Peningkatan
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia, Peningkatan berarti proses, perbuatan meningkatkan,
menaikkan (derajat, taraf, dan sebagainya) dalam proses perbaikan-perbaikan
dalam mencapai hasil yang lebih baik dari yang sebelumnya.[8]
b)
Penjualan
Proses tukar
menukar atau pemindahan hak milik secara komersial atau barang dan jasa yang
melibatkan dua pihak, yaitu pembeli dan penjual.[9]
Dalam bukunya, Taryana
Suryana juga menjelaskan penjualan adalah suatu kegiatan yang penting dalam
suatu perusahaan, di mana hasil dari penjualan tersebut menjadi sumber
kehidupan bagi suatu perusahaan.[10]
c. Etika Bisnis Islam
Etika adalah
suatu hal yang dilakukan secara benar dan baik, tidak melakukan suatu
keburukan, melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan moral dan melakukan suatu
keburukan, melakukan hak kewajiban sesuai dengan moral dan melakukan segala
sesuatu dengan penuh tanggung jawab.
Etika merupakan
studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah standar yang benar atau
didukung oleh penalaran yang baik. Etika mencoba mencapai kesimpulan moral
antara yang benar dan salah, serta moral yang baik dan jahat.
Bisnis dapat
didefinisikan sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling
menguntungkan atau memberi manfaat.
Dari penjelasan
di atas, bisnis Islam dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas bisnis
dalam berbagai bentuknya (yang tidak dibatasi), namun dibatasi dalam cara
perolehan dan pendayaan hartannya (ada aturan halal dan haram. Dalam arti,
pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan
dalam Al-Qur’an dan al-Hadist). Dengan kata lain, syariat merupakan nilai utama
yang menjadi payung strategis maupun taktis bagi pelaku kegiatan ekonomi
(bisnis).[11]
G. Kajian Kepustakaan
1. Kajian Terdahulu
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti juga
melihat hasil penelitian lain tentang peningkatan penjualan dengan strategi markering mix. Berikut akan peneliti
jelaskan perbedaan dan persamaan antara penelitian ini dengan penelitian yang
lain.
Penelitian pertama adalah skripsi Suryantini(2005), dengan judul Strategi Marketing Mix Terhadap Peningkatan
Penjualan Roti Di Toko Said’s Roti Jember Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Dalam Penelitiannya Suryantini sama-sama menggunakan strategi marketing mix
dalam melihat peningkatan penjualan pada obyek penelitian. Dalam hal metodologi penelitian kami juga sama,
saudari Suryantini menggunakan metodologi penelitian kualitatif sama dengan
penelitian ini.
Perbedaan penelitian
Suryantini dengan penelitian ini adalah obyek penelitian yang dipakai adalahperusahaan
Roti Said’s Jember. Sedangkan peneliti menggunakan obyek Toko Hokaido Cake
& Bakery Rogojampi. Dalam hal perspektif kami juga berbeda, Suryantini menggunakan
pandangan berdasarkan perspektif ekonomi Islam sedangkan peneliti menggunakan
pandangan berdasarkan etika bisnis Islam.
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Bagus Setiawan
(2015), dengan judul Strategi Marketing Mix Golf dan Resort dalam Menghadapi
Pasar Bebas (Studi Deskriptif Kualitatif Penerapan Konsep Marketing Mix
pada PT Pakuan Sawangan Golf, Hotel, dan Resort). Dalam Penelitian Bagus
Setiawan, Bagus menggunakan metode penelitian yang sama dengan Penelitian yang
akan peneliti lakukan yaitu sama-sama menggunakan metode penelitian kualitatif.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang akan
peneliti lakukan adalah pada fokus objek survey yaitu pada PT Pakuan Sawangan
Golf, Hotel, dan Resort sedangkan peneliti akan melakukan penelitian di Hokaido
Cake & Bakery. Selain itu juga perbedaan terletak pada fokus kajian
strategi marketing mix dalam menghadapi persaingan pasar bebas yang
dikolaborasikan dengan ilmu komunikasi, strategi komunikasi, dan komunikasi
pemasaran. Sedangkan penelitian yang akan peneliti lakukan terfokus pada detail
pelaksanaan strategi marketing mix untuk meningkatkan penjualan di
Hokaido Cake & Bakery dalam pandangan etika bisnis Islam. Meskipun ada
kesamaan teori dalam membahas marketing mix dalam penelitiannya.
2. Kajian Teori
a. Marketing Mix
Dalam
dunia pemasaran selalu terkait dengan yang dinamakan marketing mix (bauran
pemasaran). Marketing mix adalah deskripsi dari suatu kumpulan alat-alat
yang dapat digunakan oleh manajemen untuk mempengaruhi penjualan.[12]
Marketing
sendiri adalah suatu sistem kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan,
menentukan harga, promosi, dan mendistribusikan barang yang dapat memuaskan
keinginan dan mencapai target pasar dan sesuai dengan tujuan bisnis perusahaan.[13]
Bauran
marketing merupakan hasil kolaborasi empat unsur, yang terdiri dari produk,
harga, promosi, dan distribusi. Seriap unsurnya mempunyai peran dan fungsi yang
berbeda, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan satu sama
lain.[14]
Menurut
M. Syakir Sula, kata kunci dalam definisi pemasaran syariah adalah bahwa dalam
seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran maupun proses
perubahan nilai (value) tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan
akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.[15]
Berikut adalah konsep Marketing mix (bauran pemasaran) dalam Islam:
1)
Produk
Produk adalah sesuatu yang diperjualbelikan dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari sesuatu hasil kreativitas seseorang,
tim marketing atau perusahaan. Produk atau jasa ini biasanya merupakan alat
untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan pelanggan serta bentuknya berwujud,
dapat dilihat, dan menarik. Produk yang dibuat haruslah bermanfaat bagi
konsumen. Dan untuk mendapatkan produk ini, nantinya konsumen harus
mengeluarkan biaya tertentu.
Produk terdiri atas berbagai unsur, dan setiap unsur
tersebut harus saling mendukung dan memberikan efek yang menguatkan agar
diminati dan dibeli oleh pelanggan. Produk tersebut harus berorientasi pada konsumen
(consumer oriented), sehingga kepentingan konsumenlah yang terpenting,
bukan kepentingan pabrik.[16]
Di samping itu,
Islam mengajarkan untuk memperhatikan kualitas dan keberadaan produk tersebut.
Islam melarang jual beli suatu produk yang belum jelas (gharar) bagi
pembeli. Pasalnya, di sini berpotensi terjadinya penipuan dan ketidakadilan
terhadap salah satu pihak. Oleh karena itu, Rasulullah mengharamkan jual beli
barang yang tidak jelas produknya. Sabda Nabi:
“Rasulullah
melarang jual beli gharar (yang tidak jelas produknya)”
(HR Muslim dari Abu Hurairah)
Selain
keberadaan suatu produk, islam juga yang memerintahkan untuk memperhatikan
kualitas produk. Barang yang dijual harus terang dan jelas kualitasnya,
sehingga pembeli dapat dengan mudah memberi penilaian. Tidak boleh menipu
kualitas dengan jalan memperlihatkan yang baik bagian luarnya, dan
menyembunyikan yang jelek pada bagian dalam.[17]
Islam mendorong
pemeluknya untuk berproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi dalam segala
bentuknya seperti pertanian, peternakan, perburuan, industri, perdagangan dan
sebagainya. Islam memandang setiap amal perbuatan yang menghasilkan benda atau
pelayanan yang bermanfaat bagi manusia atau yang memperindahkan kehidupan
mereka dan menjadikannya lebih makmur dan sejahtera. Bahkan Islam memberkati
perbuatan duniawi ini dan memberi nilai tambah sebagai amal ibadah kepada Allah
SWT dan perjuangan di jalan-Nya.
Pemahaman
produksi dalam Islam juga memiliki arti bentuk usaha keras dalam pengambangan
faktor-faktor sumber yang diperbolehkan secara syariah dan melipatgandakan
pendapatan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, menopang eksistensi, serta
meninggikan derajat manusia.[18]
2)
Harga
Harga
merupakan kebijakan tentang penetapan harga produk, meliputi daftar harga,
diskon, periode pembayaran, jangka waktu kredit (term of payment). Untuk mendapatkan kepuasan konsumen,
diharapkan produsen membuat suatu produk yang diharapkan konsumen dan harga
yang memberikan manfaat (Customer Cost), artinya harga yang dibayarkan
konsumen untuk membeli produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dan
keinginannya.[19]
Dibandingkan
dengan bauran pemasaran lainnya, (produk, distribusi, dan promosi) yang
membutuhkan pengeluaran dana dalam jumlah besar, harga merupakan satu-satunya
elemen bauran pemasaran yang mendatangkan pendapatan. Harga produk adalah
determinan utama bagi permintaan pasar atas produk yang bersangkutan. Harga
berpengaruh pada pendapatan dan laba bersih perusahaan.[20]
Dalam
konsep Islam, penentuan harga ditentukan oleh mekanisme pasar, yakni bergantung
pada ketentuan-ketentuan permintaan dan penawaran. Sebelum terjadi transaksi,
idealnya penjual dan pembeli berada pada posisi yang sama, baik menyangkut
pengetahuan tentang barang tersebut maupun tentang harga yang berlaku di pasar.
Sehingga ketika terjadi deal penjual maupun pembeli betul-betul rela dan
tidak ada yang teraniaya.
Dalam praktik fiqh muamalah, pricing mengambil
posisi tengah, tidak berlebih-lebihan, tidak pula merendah-rendahkan. Ini
berarti pricing mestinya harus proporsional. Allah berfirman, “Dan
orang-orang yang saleh apabila membelanjakan hartanya, mereka tidak
berlebih-lebihan, tidak pula kikir, dan adalah (pembelajaran itu) di
tengah-tengah antara yang demikian” (QS Al-Furqaan [25]: 67).
Dan
Muhammad pun telah memberikan contoh ketika berdagang sebelum diangkat menjadi
rasul. Saat menentukan harga, Muhammad hanya menyebut bahwa beliau membeli
barang ini di Makkah ‘sekian’ dan perjalanan dari Makkah sampai Syam memerlukan
waktu ‘sekian hari.’ Kemudian Muhammad memberi kebebasan bagi pembeli untuk
memberi harga yang pantas terhadap barang yang dijualnya. Kejujuran dan
transparansi yang dipraktikkan Muhammad ini membuahkan keuntungan yang luar
biasa.[21]
3)
Tempat atau Distribusi
Distribusi
merupakan hasil kebijakan tentang distribusi dan tingkatan pelayanan terhadap
konsumen, yang meliputi jaringan distribusi, area, lokasi, transportasi,
investaris, ketersediaan dan penyediaan produk yang mudah dijangkau oleh
konsumen.[22]
Dalam
menjalan bisnis, tempat merupakan jangkauan kegiatan perusahaan yang membuat
produk terhadap ketersediaan bagi pelanggan. Strategis menjadi kunci dari unsur
tempat dalam marketing mix. Lokasi Hokaido Cake & Bakery sangat
mempengaruhi output penjualan barang (kue) nya. Kelebihan lokasi Hokaido Cake
& Bakery adalah letaknya yang berada di pinggir jalan utama lintas kota dan
berada di sekitar pasar Kecamatan Rogojampi dengan banyaknya warga yang setiap
hari bertransaksi. Selain itu, lokasi Hokaido Cake & Bakery tepat berada di
samping Masjid Besar, sehingga lokasinyamudah dijangkau dan diketahui banyak
orang.
Tempat
yang strategis menjadi kelebihan yang dimiliki Hokaido Cake & Bakery dalam
mengembangkan usaha bisnisnya khususnya jajanan roti dan lainya. Sebagaimana
kita ketahui, sekarang lebih banyak orang yang lebih baik memesan jajanan untuk
acara-acara besar seperti hajatan, seminar dan lainnya.
Selain
lokasi yang strategis, untuk menunjang perkembangan usaha itu tidaklah
cukup. Produk yang telah dibuat harus
segera disalurkan ke berbagai arah dan target outlet yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya membuat suatu jaringan atau networking untuk mendukung kelangsungan
hidup produk tersebut.[23]
Dalam
Islam penempatan (penyaluran) barang juga menjadi faktor vital dalam dunia
bisnis. Berkaitan erat dengan posisi ini, terjadi pada zaman Rasul yakni pada
sarana transportasi dan pengangkutan. Nabi dengan tegas melarang pemotongan
jalur distribusi dengan maksud untuk menaikkan harga. Nabi bersabda, “Jangan
membeli barang dari kafilah yang belum tiba di pasar, dan jangan membeli barang yang belum ada”
(Muttafaq’ Alaihi).
Ini
bisa dimaknai bahwa jangan pernah membeli dari penjual yang belum mengetahui harga pasar. Hai ini
dimaksudkan untuk melindungi penjual dari penipuan mengenai harga yang
sebenarnya.[24]
4)
Promosi
Promosi
merupakan salah satu kegiatan bauran marketing
yang sangat penting dalam keberhasilan suatu produk atau barang atau jasa atau
bisnis apapun. Promosi
merupakan hasil kebijakan umum untuk mengomunikasikan produk dengan konsumen.
Hal ini meliputi promosi penjualan (sales promotion), iklan, keunggulan
penjualan (sales force), penjualan langsung (direct marketing).
Promosi memberikan manfaat “Communication”, artinya produsen melakukan
komunikasi produk kepada konsumen secara benar dan tepat sasaran.[25]
Tujuan
promosi adalah agar semua konsumen mengetahui tentang produk atau jasa yang
kita tawarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Promosi juga
bertujuan untuk mengkomunikasikan produk dengan benar kepada konsumen agar
mereka mendengar, melihat, tertarik, dan membeli produk kita, dan selanjutnya
mau dan mampu merekomendasikan kepada orang lain untuk membeli produk kita.
Pada
prinsipnya, mempromosikan suatu barang diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja
dalam berpromosi tersebut mengedepankan faktor kejujurann dan menjauhi
penipuan. Di samping itu, metode yang dipakai dalam promosi tidak bertentangan
dengan syariah Islam.[26]
Etika
promosi dalam Islam adalah tidak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan
produk, tidak berlebihan memuji produk yang tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dan Promosi yang dilakukan Rasulullah saw lebih menekankan pada hubungan dengan
pelanggan meliputi berpenampilan menawan, membangun relasi, mengutamakan
keberkahan, memahami pelanggan, mendapatkan kepercayaan, memberikan pelayanan
hebat, berkomunikasi, menjalin hubungan yang bersifat pribadi, tanggap terhadap
permasalahan, menciptakan perasaan satu komunikasi, berintegrasi, menciptakan
keterlibatan, dan menawarkan pilihan.[27]
b.
Peningkatan Penjualan
Pada umumnya, tujuan penjualan dinyatakan dalam volume
penjualan. Tujuan ini dapat diperoleh berdasarkan penentuan apakah volume
penjualan yang ingin dicapai itu berdasarkan pada wilayah operasi atau pada
sales-person dalam suatu wilayah operasi.
Dalam hal ini,
perusahaan juga harus melakukan strategi penjualan. Yang di maksud strategi penjualan adalah
memindahkan posisi pelanggan ke tahap pembelian (dalam proses pengambilan
keputusan) melalui penjualan tatap muka.[28]
Langkah-langkah yang
harus dilakukan oleh pengusaha dalam proses penjualan, yang mana bertujuan
untuk meningkatkan penjualan, antara lain yaitu:
a. Memilih dan Menilai Prospek
Prospek adalah seorang
atau sekelompok orang (organisasi) yang memiliki kebutuhan dan keinginan
mempunyai otoritas untuk membuat keputusan dan sekaligus memiliki kemampuan
secara finansial.[29]
Memilih prospek (prospecting) yaitu mengidentifikasi
orang-orang yang dapat masuk sebagai pelanggan potensial. Karena itu diperlukan
keterampilan dari wiraniaga untuk menentukan mereka. Wiraniaga dapat membangun
sumber-sumber referensi, seperti pemasok, agen, dan wiraniaga yang tidak
bersaing langsung. Tenaga penjual perlu mengetahui cara menilai prospek, yaitu
bagaimana menilai prospek yang bagus dan menyisihkan prospek yang jelek.
Prospek dapat dinilai dengan meneliti kemampuan keuangan, volume bisnis,
kebutuhan spesial, lokasi dan kemungkinan untuk tumbuh.[30]
b. Pendekatan
Langkah di mana seorang
wiraniaga mengetahui bagaimana cara bertemu dan menyapa pembeli serta menjalin
hubungan menjadi awal yang baik, langkah ini mencakup penampilan wiraniaga,
kata-kata pembuka dan tindak lanjut.
c. Presentasi dan Demo
Selama langkah
presentasi dari proses penjualan, wiraniaga bertugas untuk meriwayatkan produk
kepada pembeli, mengurai fitur-fitur produk, dan tetap berkonsentrasi pada
pengungkapan manfaat produk bagi pelanggan.
Presentasi dalam proses
penjualan dapat ditingkatkan dengan dibantu alat demo seperti slide dan membawa
sampel produk.
d. Menangani Keberatan
Selama presentasi,
pelanggan hampir selalu mempunyai keberatan, dalam mengatasi keberatan,
wiraniaga harus menggunakan pendekatan positif, menggali keberatan yang
tersembunyi, meminta pembeli untuk menjelaskan keberatan sebagai peluang untuk
memberikan informasi lebih banyak, dan mengubah keberatan menjadi alasan untuk
membeli. Karena itu, wiraniaga membutuhkan pelatihan dalam hal mengatasi
keberatan.[31]
e. Penutup
Setelah dapat mengatasi
keberatan calom pembeli, seorang wiraniaga dapat mencoba untuk menutup
penjualan. Seorang wiraniaga harus bisa mengenali tanda-tanda dari pembeli,
termasuk gerakan fisik, komentar, dan pertanyaan.
Selanjutnya dalam
konsep produktivitas penjualan telah dikemukakan sebelumnya, bahwa semakin
banyak perusahaan mencapai penjualan dari pelanggan, maka semakin produktiflah
dan akan selalu lebih mudah dan tidak memakan waktu untuk menjual kepada orang
yang telah kita kenal dari pada menemukan pembeli ptensial baru.[32]
c.
Etika
Bisni Islam
1) Tauhid
Ajaran
Islam yang paling fundamental adalah doktrin tentang kesatuan (al-tauhid),
Tauhid merupakan fondasi yang meletakkan dasar-dasar(basic) antara Allah
dengan manusia, dan manusia sesamanya, manusia dengan dirinya serta manusia
dengdan segala sesuatu yang Dia ciptakan mempunyai satu tujuan.an alam
lingkungan sekitarnya.[33]
Tauhid
adalah konsep yang paling penting dan mendasar, sebab konsep yang pertama
adalah dasar pelaksanaan segala aktivitas baik yang menyangkut ubudiah/ibadah mahdah
(berkait sholat, dzikir, shiam, tilawat- al-Qur’an dsb), mu’amalah (termasuk
ekonomi), musyarakah, hingga akhlak. Tauhid mengandung implikasi
bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah Yang Maha kuasa, Yang Esa, yang
sekaligus pemilik mutlak alam semesta ini.
Setiap
individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Diskriminasi
tidak bisa diterapkan atau dituntut hanya berdasarkan warna kulit, ras,
kebangsaan, agama, jenis kelamis, atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
ekonomik setiap individu disesuaikan dengan kapabilitas dan kapasitas yang
dimiliki dan singkronisasi pada setiap peranan normatif masing-masing dalam
struktur sosial. Berdasarkan hal inilah, beberapa perbedaan peranan muncul
antara orang-orang dewasa, di satu pihak, dan orang jompo atau remaja, di pihak
lain, atau antara laki-laki dan perempuan.[34]
Tauhid
dalam bidang ekonomi mengantarkan para pelaku ekonomi untuk berkeyakinan bahwa
harta benda adalah milik Allah semata, keuntungan yang diperoleh pengusaha
adalah berkat anugerah Tuhan. Tauhid juga melahirkan kesatuan dunia dan akhirat
juga mengantar pengusaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan duniawi, karena
hidup adalah kesatuan duniawi dan ukhrawi. Yang tinggal kekal menjadi milik
pribadi adalah yang disumbangkan kepada yang lain, sedang yang digunakan habis,
dan yang ditinggal mati adalah milik orang.[35]
2) Jujur
Segala
praktik kecurangan, termasuk penipuan dilarang dalam Islam, hal ini sesuai
hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim di mana Rasulullah SAW pernah
melewati sebuah wadah berisi makanan, lantas beliau memasukkan tangan beliau
kedalamnya, teryata jari-jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian
beliau bertanya, “Apakah ini, wahai pemilik makanan? Pemilik makanan menjawab,
“Terkena air hujan, wahai Rasulullah”. Beliau mengatakan, “Mengapa kamu
tidak meletakkannya di bagian atas agar dapat dilihat orang lain. Barang siapa
yang mencurangi kami, maka ia bukan golongan kami”. (H.R. Muslim).
Praktik
kecurangan tersebut antara lain menyembunyikan barang cacat, mengurangi
timbangan, ukuran dan sebagainya. Jika penjual bertindak curang terhadap
timbangannya, ukuran, jenis, dan nilai maka pengaruhnya terhadap pembeli
adalah, daya beli pembeli berkurang dan meningkatkan nilai jual barang yang
dibeli ia jual kembali.[36]
Shiddiq (jujur, benar) adalah lawan kata
dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita
yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara
bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh
untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Allah Swt berfirman:
($pkr'¯»túïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qà)®?$#©!$#(#qçRqä.uryìtBúüÏ%Ï»¢Á9$#ÇÊÊÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”. (QS Al-Taubah
[9]: 119).
Sebagian
ahli tafsir mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan “orang-orang yang benar” adalah mereka yang menepati janji,
sebagaimana firman Allah berikut:
zz`ÏiBtûüÏZÏB÷sßJø9$#×A%y`Í(#qè%y|¹$tB(#rßyg»tã©!$#Ïmøn=tã(
Artinya:
“Di antara orang-orang mukmin itu, ada orang-orang yang menepati apa yang telah
mereka janjikan kepada Allah” (QS Al-Ahzab [33]: 23).
Jujur
dan amanah, dalam berdagang Rasulullah saw mengutamakan kejujuran dan amanah
dalam menjalankan modal orang lain. Karena kejujuran dan amanah itulah beliau
mendapat gelar “Al-Amin” yang berarti “orang yang terpercaya” atau
“dapat dipercaya”.[37]
Ulama
terkemuka abad ini, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, di antara nilai transaksi
yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan
puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman.
Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para Nabi. Tanpa kejujuran, kehidupan
agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik.
Sebaliknya, kebohongan adalah pangkal kemunafikan dan ciri orang munafik.[38]
Al-Qur’an
memerintahkan pada manusia untuk jujur, tulus, ikhlas, dan benar dalam semua
perjalanan hidupnya, dan ini sangat dituntut dalam bidang bisnis syariah. Jika
penipuan dan tipu daya dikutuk dan dilarang,
maka kejujuran tidak hanya diperintahkan, tetapi dinyatakan sebagai
keharusan yang mutlak.
Oleh
karena itu, sifat terpenting bagi pebisnis yang dirihai Allah adalah kejujuran
dan kejujuran merupakan faktor penyebab keberkahan bagi pedagang dan pembeli.[39]
3) Adil
Syariah
islam termasuk syariah perekonomian mempunyai komitmen untuk menjadi sebab
kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia. Khususnya dalam bidang
perekonomian, tujuan syariah Islam adalah menciptakan keadilan dan
kesejahteraan dalam berbisnis dan berusaha (istilah keadilan mencari
fadillah/karunia Allah).
Keadilan
di sini, dipahami oleh seorang muslim bahwa ketika berbisnis atau bermuamalah
harus menaati syariah Islam (hukum Allah) dan mengikuti petunjuk Rasulullah
SAW, bukan menurut hawa nafsunya atau dengan cara batil demi mengejar
keuntungan yang sebesar-besarnya. Berbeda dengan bisnis dalam cara konvenional
yang hanya mementingkan keuntungan semata. Jadi adil tersebut berdasarkan
aturan Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW antara lain tidak boleh menipu, curang
dalam menimbang, berbohong, cidera janji, dan sebagainya.[40]
Berlaku
adil akan dekat dengan takwa, karena itu dalam
perniagaan (tijarah) Islam melarang untuk menipu, walaupun hanya
sekedar membawa sesuatu pada kondisi yang menimbulkan keraguan sekalipun.
Islam
mengharuskan penganutnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Dan
bahkan berlaku adil harus didahulukan
dari berbuat kebajikan. Dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar
adalah dalam menentukan mutu (kualitas)
dan ukuran (kuantitas) pada setiap takaran maupun timbangan.[41]
4)Halal
Nabi
Muhammad melarang beberapa jenis perdagangan, baik sistemnya maupun karena ada
unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Memperjualbelikan benda-benda yang
dilarang dalam Al-Qur’an adalah haram. Al-Qur’an, misalnya, melarang
mengonsumsi daging babi, darah, bangkai, dan alkohol, sebagaimana firman Allah:
ôMtBÌhãmãNä3øn=tæèptGøyJø9$#ãP¤$!$#urãNøtm:urÍÌYÏø:$#!$tBur¨@Ïdé&ÎötóÏ9«!$#¾ÏmÎ/
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 3).
Nabi
muhammad saw diutus Allah untuk menghapus segala sesuatu yang kotor, keji, dan
gagasan-gagasan yang tidak sehat dalam masyarakat, serta memperkenalkan gagasan
yang baik, murni, dan bersih di kalangan umat manusia. Al-Qur’an memerintahkan
manusia agar memakan makanan yang bersih, mengambil jalan yang suci dan sehat,
seperti dalam firman-Nya.
($·sÎ=»|¹z(#qè=uHùå$#urÏM»t6Íh©Ü9$#`ÏB#qè=ä.
Artinya:“Makanlah
dari yang baik dan berbuat baiklah” (QS. Al-Mu’minun [23]:51).
Barang
yang bersih berarti sehat dan diperoleh dengan cara yang halal. Kenyataan bahwa
perintah, “makanlah barang yang suci” mendahului “lakukanlah amal yang saleh”
menunjukkan bahwa perbuatan yang baik akan sia-sia tanpa disertai makanan yang
halal.[42]
5) Tidak Menjelek-jelekkan (Ghibah)
Penyakit hati
yang lain, selain su’uzh-zhann, yang banyak menimpa umat Islam, termasuk
mungkin praktisi dan akademisi ekonomi syariah, adalah ghibah. Kita
dilarang ghibah (mengumpat/menjelak-jelakkan). Tidak boleh
menjelek-jelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi
Muhammad SAW bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (HR. Muttafaq’
alaih).
Biasanya seorang
pemasar sehari-hari senang jika telah mengetahui kelemahan, kejelekan dan
kekurangan lawan bisnisnya. Dan biasanya kelemahan dan kejelekan ini dijadikan
senjata untuk memenangkan pertarungan di pasar dengan jalan mejelek-jelekkan
atau memfitnah.
Ghibah adalah
keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan, dan
kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya. Ini
menunjukkan kelicikan, sebab sama saja dengan merusak dari belakang.[43]
Ghibah disebut
juga suatu ejekan merusak, sebab sedikit sekali orang yang lidahnya dapat selamat
dari cela dan cerca. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Al-Qur’an
melukiskan dalam bentuk tersendiri yang cukup menggetarkan hati dan menggugah
perasaan. Firman Allah :
wur(#qÝ¡¡¡pgrBwur=tGøótNä3àÒ÷è/$³Ò÷èt/4=Ïtär&óOà2ßtnr&br&@à2ù'tzNóss9ÏmÅzr&$\GøtBçnqßJçF÷dÌs3sù4(#qà)¨?$#ur©!$#4¨bÎ)©!$#Ò>#§qs?×LìÏm§ÇÊËÈ
Artinya: ”Dan janganlah mencari-cari keburukan orang
dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang
suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hujarat [49]:12).
Bagi syariah
marketer, ghibah adalah perbuatan sia-sia, dan membuang-buang waktu.
Akan lebih baik baginya jika menumpahkan seluruh waktunya untuk bekerja secara
profesional, menempatkan semua prospeknya sebagai sahabat yang baik, dan
karenanya ia harus memperlihatkan terlebih dahulu bagaimana menjadi sahabat
yang baik, berbudi pekerti, dan memilki akhlak karimah (akhlah yang
mulia). Dan orang yang seperti itu pasti disenangi semua orang, dan orang
sering mengenangnya karena kebaikan perilakunya. Dari sinilah muncul
kepercayaan (trust) yang menjadi salah satu kunci sukses dalam bisnis.[44]
H. Metode Penelitian
Metode
penelitian diartikan sebagai cara pengumpulan dan analisis data untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan penelitian. Metode ini bermakna sebagai strategi-strategi
yang dilakukan oleh para peneliti untuk mengumpulkan dan menganalisis data guna
menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitiannya.[45]
Kemudian dalam penelitian ini digunaklan beberapa teknik atau metode penelitian
yang meliputi:
1.
Pendekatan dan Jenis Penelitian
Pendekatan yang dipilih oleh peneliti dalam
penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif. Bogdan dan Taylor
mendefinisikan metodologi ini sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan
datadeskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan
perilaku yang dapat diamati. [46]
Sependapat dengan definisi tersebut, Kirk dan Miller
mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu
pengetahuan sosial yang secara funda mental bergantung pada pengamatan pada
manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut
dalam bahasanya dan dalam peristilahannya.[47]
Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan paradigma
kualitatif-fenomenologis, artinya penelitian ini menggunakan data informasi
dari berbagai teori yang diperoleh dari kepustakaan dan kemudian dilakukan uji
ketermaknaan empiris di lokasi penelitian . Dan di mana peneliti dalam
pandangan fenomenologisnya berusaha memahami arti peristiwa dan kaitannya
dengan orang-orang biasa dalam situasi tertentu.[48]
2.
Lokasi Penelitian
Dalam penelitian kualitatif, lokasi merupakan salah
satu instrumen yang cukup urgen sifatnya. Adapun lokasi penelitian ini akan
dilaksanakan di Toko Hokaido Cake & Bakery . Lokasi penelitian ini terletak
di jalan A. Yani No. 40 Pasar Kecamatan Rogojampi. Karena terdapat beberapa
alasan, antara lain pertama, penelitian merupakan lokasi yang dekat
dengan tempat tinggal peneliti sehingga memudahkan dalam proses penelitian.Kedua,
pihak Toko Hokaido Cake & Bakery menggunakan sistem pemasaran yakni dengan
sering mengarahkan konsumennya untuk membeli ke Toko roti lain (pesaing),
sebenarnya apa tujuannya, sehingga memunculkan ketertarikan penulis untuk
menjadikan kejadian ini sebagai suatu judul skripsi.
3.
Subyek Penelitian
Dalam penentuan subyek (informan) penelitian ini,
peneliti menggunakan teknik Purposive sampling, yaitu menentukan sampel
dengan pertimbangan tertentu yang dipandang dapat memberikan data secara
maksimal.[49]
Informan adalah orang yang dimanfaatkan
untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian ?
footnote
Sumber data utama dalam penelitian kualitatif
menurut lofland dan lofland adalah kata-kata, dan tindakan, selebihnya adalah
data tambahan seperti dokumen dan lain-lain.[50]
Sebagaimana pendapat tersebut, maka sumber data yang akan diperlukan dibagi
menjadi dua macam yaitu:
a. Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah data yang diperoleh dari
lokasi penelitian yang berupa jawaban-jawaban dari pertanyaan para informan
langsung yaitu dari Manajer/Pemilik toko Hokaido cake & Bakery Rogojampi.
b. Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari
buku-buku, artikel, jurnal, foto, atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
permasalahan yang dibahas.
4.
Teknik Pengumpulan Data
a.
Wawancara
Wawancara adalah suatu teknik
pengumpulan data untuk mendapatkan informasi yang digali dari sumber data
langsung melalui percakapan atau tanya jawab.[51]Teknik
wawancara dilakukan jika peneliti memerlukan komunikasi atau hubungan dengan
responden.[52]
Percakapan
dalam wawancara dilakukan dengan maksud tertentu oleh dua pihak, yaitu pewawancara
(interviewer) sebagai pengaju/pemberi pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewee)
sebagai pemberi jawaban atas pertanyaan itu.[53]
Dan
dalam teknik pengumpulan data ini penyusun bertanya langsung kepada responden
yang terlibat dalam penelitian yang meliputi Pemimpin Toko Hokaido Cake &
Bakery dan Karyawan.Sedangkan teknik
wawancara menggunakan semi instruktur, yakni pertanyaan yang diajukan
sesuai daftar yang fleksibel atau sebuah pedoman dan tidak dari sebuah angket
formal.[54]
b.
Observasi
Observasi adalah cara-cara menganalisis dan
mengadakan pencatatan secara sistematis mengetahui tingkah laku dengan melihat
atau mengamati individu atau kelompok secara langsung.[55]
Dalam hal ini peneliti melakukan observasi untuk mengumpulkan data tentang
kondisi umum dari obyek dan kondisi fasilitas yang ada serta untuk kegiatan apa
saja yang dilaksanakan oleh pihak produsen dalam menyikapi fenomena yang
terjadi khususnya mengenai masalah strategi pemasaran.
Dengan metode observasi, peneliti dapat langsung
mencatat setiap kejadian yang berlangsung dilapangan, dan peneliti dapat
langsung memperoleh data dari informan yang dibutuhkan. Selain itu peneliti
juga dapat mengetahui meknisme strategi pemasaran yang dilakukan Toko Hokaido
Cake & Bakery.
c.
Dokumentasi
Metode
dokumentasi adalah metode pengumpulan data yang datanya diperoleh dari buku,
internet, atau dokumen lain yang menunjang penelitian yang dilakukan. Dokumen
merupakan catatan mengenai peristiwa yang sudah berlalu. Peneliti mengumpulkan dokumen yang dapat
berupa tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang.[56]
Metode
dokumentasi dalam penelitian kualitatif merupakan pelengkap dari penggunaan
metode observasi dan wawancara.[57]
Metode ini digunakan untuk mencari data mengenai hal-hal atau variabel-variabel
yang berupa catatan yang berbentuk tulisan, gambar, foto, dan sebagainya.
Dengan
mengumpulkan dokumen dan data-data yang diperlukan dalam permasalahan
penelitian lalu ditelaah secara intens sehingga dapat mendukung dan menambah
kepercayaan dan pembuktian suatu kejadian.
5.
Analisis Data
Analisis
data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola,
kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat
dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.[58]
Menurut
Miles dan Huberman, analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan
berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh.[59]
Tahapan-tahapan analisis data yang digunakan peneliti adalah sebagaimana
tahapan-tahapan analisis data yang digunakan peneliti adalah sebagaimana
tahapan-tahapan yang dikemukakan Miles dan Huberman yaitu sebagai berikut:[60]
a. Reduksi Data (data reduction)
Data yang diperoleh di lapangan semakin lama akan
semakin banyak sehingga data semakin kompleks dan rumit, oleh karena itu
peneliti harus mereduksi data yang berarti merangkum, memilih hal-hal yang
pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, mencari tema dan polanya. Data
yang sudah direduksi akan lebih memudahkan peneliti untuk memperoleh gambaran
di lapangan dan memudahkan peneliti mengumpulkan data berikutnya.
b. Penyajian Data (data display)
Setelah mereduksi data, kemudian peneliti dapat
menyajikan data dengan lebih mudah. Penyajian data kualitatif bisa dengan
uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowehart dan sejenisnya.
Penyajian data yang peling sering digunakan dalam penelitian kualitatif adalah
dengan teks naratif. Memahami data akan lebih mudah setelah adanya display
data, sehingga merencanakan kerja selanjutnya bisa lebih cepat.
c. Conclusion Drawing/verivication
Dalam tahap ini adalah tahap terakhir, yaitu tahap
pengambilan keputusan dan verivikasi.kesimpulan yang sudah diperoleh akan
diverivikasikan dengan bukti-bukti yang valid dan konsisten, dan apabila
terbukti maka kesimpulan adalah kesimpulan kredibel.
6.
Keabsahan Data
Tahap pengujian
keabsahan data adalah tahap untuk menguji validitas data yang dilaporkan dengan
obyek data di lapangan. Uji keabsahan data meliputi uji kredibilitas data (validitas
internal), uji dependabilitas (realibilitas), transverabilitas (validitas eksternal), dan
konfirmabilitas (obyektivitas).[61]
Akan tetapi yang lebih utama adalah dengan uji kredibilitas data.
Dalam penelitian
ini, uji keabsahan data yang digunakan adalah uji kredibilitas data yang
dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa
sumber. Triangulasi sumber berguna untuk menguji kreadibilitas data dari tiga
sumber berbeda. Dari tiga sumber tersebut, tidak bisa dirata-ratakan seperti
dalam penelitian kuantitatif, tetapi di deskripsikan, dikategorikan, mana
pandangan yang sama, yang berbeda, dan spesifik dari tiga sumber tersebut. Data
yang telah dianalisis oleh peneliti sehingga menghasilkan suatu kesimpulan
selanjutnya dimintakan kesepakatan (member chcek) dengan tiga sumber
data tersebut.[62]
7.
Tahap-tahap Penelitian
Banyak
ahli mengemukakan tahapan penelitian secara berbeda-beda. Namun, setidaknya
dapat dilaporkan ke dalam dua jenis yaitu yang mengemukakan berdasarkan langkah
fisik (operasional lapangan/pragmatis) yang ditempuh dan berdasarkan langkah
kerja pikir (kerangka pikir/pradigma) penelitian kualitatif.[63]
Terdapat
tiga tahap dalam penelitian, yaitu:[64]
a.
Tahap Pra-lapangan
1) Memilih lapangan penelitian dan menyusun
rancangan penelitian
2) Mengurus perijinan lokasi di Toko
Hokaido cake & bakery Rogojampi
3) Menjajaki dan menilai lapangan
4) Memilih informan
5) Menyiapkan perlengkapan penelitian
c. Tahap Pelaksanaan Penelitian
1) Memahami latas penelitian dan persiapan
diri
2) Memasuki lapangan: melakukan wawancara
kepada informan yang sudah ditentukan sebelumnya serta melakukan pengamatan
terkait tentang judul penelitian
3) Berperan serta dalam penelitian
sekaligus mengumpulkan data
c.
Tahap Penyelesaian
Tahap
penyelesaian merupakan tahap yang paling akhir dari sebuah penelitian. Pada
tahap ini, peneliti menyusun data yang telah dianalisis dan disimpulkan dalam
bentuk karya ilmiah yang berlaku di Instiotul Agama Islam Negeri (IAIN) Jember.
A.
Sistematika
Pembahasan
Sistematika
pembahasan berisi tentang deskripsi alur pembahasan skripsi yang dimulai dari
bab pendahuluan hingga penutup.
Dalam
sistematika pembahsan ini akan dijelaskan kerangka pemikiran yang digunakan
dalam penyusunan skripsi ini. Agar mudah memahami dan mengetahui isi skripsi
secara keseluruhan. Adapun sistematika pembahasannya sebagai berikut:
Bab I, berupa
pendahuluan yang terdiri dari latar
belakang masalah, fokus penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
defisini istilah dan sistematika pembahasan.
Bab II, berupa
kajian kepustakaan yang terdiri dari penelitian terdahulu dan kajian teori.
Bab III, berupa
metodologi penelitian yang terdiri dari pendekatan dan jenis penelitian, subyek
penelitian, teknik pengumpulan, analisis data, dan kebsahan data dan
tahap-tahap penelitian.
Bab IV, berupa
penyajian data dan analisis yang terdiri dari gambaran obyek penelitian,
penyajian data, analisis dan pembahasan temuan.
Bab V, berupa
penutup dan kesimpulan dan saran yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Afrizal.
2015. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Hafera,
Andrias. 2002. Menjual Tanpa Hambatan.
Yogyakarta: Andi.
Badroen,
Faisal. 2006. Etika Bisnis Dalam Islam.
Jakarta: Kencana.
Bakhri Syaiful,
Abdussalam. 2012. Sukses Berbisnis ala Rasulullah SAW. Jakarta:
Erlangga.
Basrowi dan Surwandi.
2008. Memahami Penelitian Kualitatif.Jakarta: Rineka Cipta.
Diknas, 2001. Kamus
Besar Bahasa Indonesia.Jakarta:
Balai Pustaka.
Gitosudarmo, Indrio.
1998. Manajemen Pemasaran Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Hakim, Lukman.
2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Erlangga.
Hakim, Muhammad Aziz.
2005. Dasar dan StrategiPemasaran Syariah,
Jakarta: Renaisan.
Irawan,
Swastha. 1999. Manajemen Pemasaran Modern. Yogyakarta: Liberty.
Kertajaya Hermawan,
& Syakir Muhammad.2006. Syariah Marketing Bandung: Mizan.
Kotler,
Philip. 2006. Prinsip-prinsip Pemasaran Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Lingga, Purnama. 2001. Strategic
Marketing Plan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka,
Mikelsen, Britha. 2001.
Metodologi Penelitian Partisipan Dan Upaya-upaya Pemberdayaan. Yogyakarta: Yayasan.
Moleong, Lexy J. 2011. Metode
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad. 2007. Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Forsyth, Patrick. 2001.
101 Cara Meningkatkan Penjualan. Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo.
Rivai, Veithzal. 2012. Islamic
Business And Economic Ethics. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sangadji Etta
Mamang, dan Sopiah. 2010. Metodologi
Penelitian. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Satori Djama’, Aan
Komariah. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung :Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alvabeta.
Suheawardi dan Farid
Wajdi. 2012. Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarto. 2004. Prinsip-prinsip
Pemasaran. Yogyakarta: AMUS, UTS Press dan Mahenoko Total Design.
Suryana,
Taryana, dkk. 2009. MYOB Accounting. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tjiptono, Fendy.
2008. Pemasaran Srtategik. Yogyakarta: Andi Offset.
Wijayanti, Titik. 2012.
Marketing Plan Dalam Bisnis. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
[1]Suheawardi dan
Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 01.
[2]Philip Kotler, Prinsip-prinsip
Pemasaran Jilid 1 (Jakarta: Erlangga, 2006), 6.
[3]Sunarto, Prinsip-prinsip
Pemasaran (Yogyakarta: AMUS UTS Press dan Mahenoko Total Design, 2004), 04.
[4]Purnama Lingga,
Strategic Marketing Plan (Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka, 2001), 2.
[5]Indrio
Gitosudarmo, Manajemen Pemasaran Edisi Pertama ( Yogyakarta: BPFE,
1998), 15.
[6]Philip, Kotler,
Prinsip-prinsip Pemasaran Jilid 1 (Jakarta: Erlangga, 2006), 62.
[7]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah (Jakarta:Renaisan, 2005), 22.
[8]Diknas,Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), 1198.
[9]Irawan Swastha,Manajemen
Pemasaran Modern(Yogyakarta: Liberty, 1999), 406.
[10]Taryana
Suryana, MYOB Accounting (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), 129.
[11]Veithzal Rivai,
Islamic Business And Economic Ethics (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2012),
03-13.
[12]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah (Jakarta:Renaisan, 2005), 22.
[13]Titik
Wijayanti, Marketing Plan Dalam Bisnis(Jakarta: PT. Elex Media
Komputindo, 2012), 47.
[14]Ibid., 47.
[15]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah (Jakarta:Renaisan, 2005),
16.
[16]Titik
Wijayanti, Marketing Plan Dalam Bisnis(Jakarta: PT. Elex Media
Komputindo, 2012), 50.
[17]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah, 23.
[18]Lukman Hakim, Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam(Surakarta: Erlangga, 2012), 64-65.
[19]MuhammadAziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah, 48.
[20]Fendy Tjiptono, Pemasaran
Srtategik (Yogyakarta: Andi Offset, 2008), 472.
[21]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah, 24-25.
[22]Titik
Wijayanti, Marketing Plan Dalam Bisnis (Jakarta: PT. Elex Media
Komputindo, 2012), 48.
[23]Titik
Wijayanti, Marketing Plan Dalam Bisnis, 91.
[24]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah, 26.
[25]Titik
Wijayanti, Marketing Plan Dalam Bisnis, 48-49.
[26]Muhammad Aziz
Hakim, Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah (Jakarta:Renaisan, 2005),
27.
[27]Veithzal Rivai,
Islamic Business And Economic Ethics (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2012),
391.
[28]Tjipto Fandy, Strategi Pemasaran (Yogyakarta: Andi),
249.
[29]Andrias Hafera, Menjual Tanpa Hambatan (Yogyakarta:
Andi, 2002), 16.
[30]Sunarto,Pinsip-Prinsip Pemasaran (Yogyakarta:
AMUS, UST Press dan Mahenoko Total Design, 2004), 334.
[31]Sunarto, Pinsip-Prinsip Pemasaran(Yogyakarta:
AMUS, UST Press dan Mahenoko Total Design, 2004), 336.
[32]Patrick Forsyth, 101 Cara Meningkatkan Penjualan (Jakarta:
PT. Elex Media Komputindo, 2001), 157.
[33]Muhammad, Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 44.
[34]Faisal Badroen,
Etika Bisnis Dalam Islam (Jakarta: Kencana, 2006), 90.
[35]Muhammad, Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam, 47.
[36]Lukman Hakim, Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam (Surakarta: Erlangga, 2012), 166.
[37]Syaiful Bakhri
Abdussalam, Sukses Berbisnis ala Rasulullah SAW (Jakarta: Erlangga,
2012), 46.
[38]Hermawan
Kertajaya & Muhammad Syakir, Syariah Marketing (Bandung: Mizan,
2006), 107.
[39]Ibid., 108-109.
[40]Lukman Hakim, Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam(Surakarta: Erlangga, 2012),6.
[41]Faisal Badroen,
Etika Bisnis Dalam Islam (Jakarta: Kencana, 2006), 92.
[42]Hermawan
Kertajaya & Muhammad Syakir, Syariah Marketing (Bandung: Mizan,
2006), 54-56.
[43]Ibid., 90.
[44] Hermawan
Kertajaya & Muhammad Syakir, Syariah Marketing, 92.
[45]Afrizal, Metode
Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 12.
[46]Lexy J Moleong,
Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011), 4.
[47]Basrowi dan
Surwandi, Memahami Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rineka Cipta, 2008),
21.
[48]Lexy J Moleong,
Metode Penelitian Kualitatif , 17.
[49]Sugiono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cet 19 (Bandung: CV
Alvabeta. 2013), 2.
[51] Djama’ Satori,
Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif ,130.
[52] Etta Mamang
Sangadji dan Sopiah, Metodologi
Penelitian (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2010), 171.
[53] Basrowi &
Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rineka Cipta, 2008),
127.
[54] Britha
Mikelsen, Metodologi Penelitian Partisipan Dan Upaya-upaya Pemberdayaan(Yogyakarta:
Yayasan, 2001),7.
[56]Sugiyono, Metode
Penelitian Bisnis (Bandung: Alfabeta, 2009), 240.
[57]Djama’ Satori,
Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif ,149.
[58]Lexy J Moleong,
Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011), 280.
[59]Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cet 11 (Bandung:CV
Alvabeta. 2010), 337.
[61]Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D
(Bandung: CV Alvabeta. 2011), 366.
[62]Sugiyono, Metode
Penelitian, 373.
[63]Djama’ Satori,
Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta,
2013), 79.
[64]Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D
(Bandung: CV Alvabeta. 2011), 127.